Suara.com - Bank Sentral Indonesia (BI) mempertahankam level suku bunga acuan BI 7-day Reverse Repo Rate menjadi 4 persen.
Keputusan ini setelah Bank Indonesia menggelar Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada tanggal 18-19 Agustus 2020.
"Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 18-19 Agustus 2020 memutuskan untuk mempertahanlan BI 7-day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 4 persen," kata Gubernur BI, Perry Warjiyo dalam video conference di Jakarta, Rabu (19/8/2020).
Dalam RDG, Perry menuturkan, BI juga tetap mempertahankan suku bunga Deposit Facility sebesar 3,25 persen. Suku bunga Lending Facility juga tetap sebesar 4,75 persen.
Baca Juga: Neraca Pembayaran Indonesia Triwulan II 2020 Surplus 9,2 Miliar Dolar AS
Keputusan ini, lanjut Perry, konsisten dengan perlunya menjaga stabilitas eksternal di tengah inflasi yang diperkirakan akan tetap rendah.
Bank Indonesia juga menekan pada jalur kuantitas dengan penyediaan likuiditas untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional.
"Termasuk dukungan BI dalam mempercepat realisasi APBN 2020," kata Perry.