Setiap pekerja akan mendapatkan upah sebesar Rp 120 ribu per harinya. Mereka akan bekerja mulai dari pukul 08.00-17.00 WIB.
Ferry menjelaskan, Satker PJN II mengalokasikan anggaran sebesar Rp 4,285 miliar untuk pembayaran upah para pekerja mulai hari ini, hingga 28 September mendatang. Selain itu pihaknya juga menganggarkan Rp 2,66 miliar untuk bahan material serta Rp 321,46 juta untuk peralatan.
Berbicara mengenai skema pembayaran upah, Ferry menerangkan, Satker PJN II telah berkoordinasi dengan kantor KPPN Tanjungpandan dengan cara Tambahan Uang Persediaan (TUP), yang ditarik sekaligus yang disetujui Kepala KPPN Tanjungpandan.
Selain itu, untuk distribusi pembayaran PJN II dibantu oleh Kantor BRI Tanjungpandan yang menugaskan lima karyawan untuk membantu pembayaran upah setiap Jumat sore di Kantor Satker PJN II.
Baca Juga: Dapat Anggaran Terbesar, Ini Fokus Proyek-proyek Kementerian PUPR pada 2021
“Untuk pengawasan pelaksaan program Padat Karya Tunai ini dilakukan juga oleh pihak Kejaksaan Tinggi Babel,” sebutnya.