"Bahwa akan ditanyakan mana KTP aslinya, kemudian wajah orangnya, betulkah ini, Kalau bukan tak bisa. Kalau bukan orangnya mana kuasanya, ini sudah disiapkan untuk mencegah jual beli," jelas dia.
Terkait dijualnya uang Rp 75.000 di toko onlin, Rosmaya mempersilakannya. Pasalnya, lanjutnya, BI tak mengatur terkait jual beli uang pecahan tersebut sampai ke pihak kedua.
Selain itu, Rosmaya juga memperbolehkan seseorang untuk menjadikan uang khusus pecahan Rp 75.000.
"Misalnya sudah dapat, dia simpan sebagai koleksi ya silakan, kalau ada yang mau beli lagi itu silahkan, itu masing-masing kita tak mengatur seperti itu, tapi harga penukaran tetap Rp 75.000," tukas dia.
Baca Juga: Uang Baru Rp 75.000 Dijual Seharga Jutaan Rupiah di Olshop, Ini Respons BI