Suara.com - Bank Indonesia telah menerbitkan uang kertas khusus memperingati Hari Ulang Tahun ke-75 Kemerdekaan Indonesia, bernilai Rp 75.000.
Untuk mendapatkan uang khusus itu, masyarakat harus daftar terlebih dahulu secara online.
Namun, sejumlah orang telah mendapatkan uang tersebut berusaha meraup keuntungan dengan menjualnya lagi di marketplace.
Misalnya, pada marketplace Shopee dengan akun qqrolex yang menjual uang Rp 75.000 seharga Rp 1.750.000 per lembar.
Baca Juga: Astaga, Uang Baru Rp 75.000 Dijual di Online Shop, Harganya Jutaan
Menanggapi hal tersebut, Deputi Gubernur BI Rosmaya Hadi mempersilakan bagi orang-orang yang ingin menjual uang pecahan Rp 75.000.
Pasalnya, lanjut dia, BI tak mengatur terkait jual beli uang pecahan tersebut sampai ke pihak kedua.
Selain itu, Rosmaya juga memperbolehkan seseorang untuk menjadikan uang khusus pecahan Rp 75.000.
"Misalnya sudah dapat, dia simpan sebagai koleksi ya silakan, kalau ada yang mau beli lagi itu silakan, itu masing-masing kita tak mengatur seperti itu, tapi harga penukaran tetap Rp 75.000," ujar Rosmaya dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (18/8/2020).
Rosmaya menyebut, BI telah memiliki pedoman khusus dalam penukaran uang khusus tersebut.
Baca Juga: Simbol-simbol yang Dianggap Janggal Publik dalam Uang Baru Rp 75.000
Salah satunya syarat, penukaran berdasarkan KTP yang mana satu KTP hanya bisa menukar uang khusus sekali saja.