Suara.com - Cara tukar uang baru Rp 75.000 dibeberkan Bank Indonesia. BI baru saja menerbitkan uang pecahan Rp75.000.
Uang tersebut sebagai peringatan kemerdekaan ke-75 Republik Indonesia. Gubernur BI Perry Warjiyo mengungkapkan masyarakat bisa mendapatkan uang pecahan Rp 75.000 dengan cara menukar uang dengan jumlah yang sama.
"Masyarakat dapat memperoleh uang peringatan kemerdekaan melalui mekanisme penukaran uang rupiah senilai Rp 75 ribu atau sama dengan nilai nominal uang peringatan kemerdekaan tersebut," katanya dalam peluncuran yang disiarkan secara online lewat Youtube, Senin (17/8/2020).
Uang baru tersebut telah didistribusikan ke seluruh kantor-kantor Bank Indonesia.
Baca Juga: Uang Baru Rp 75.000 Pertama di Jawa Tengah Punya Nomor Seri Unik dan Langka
Untuk mendapatkannya, masyarakat bisa memesannya terlebih dahulu secara online.
"Penukaran dilakukan pemesanan terlebih dahulu secara online melalui aplikasi PINTAR yang sudah kami siapkan per hari ini dan sejalan protokol COVID-19," lanjutnya.
Untuk memesan uang baru ini, masyarakat bisa mengakses lewat https://pintar.bi.go.id.
Syaratnya adalah warga negara Indonesia dan telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Nantinya, satu KTP akan berlaku untuk satu lembar uang baru pecahan Rp 75.000.
Aplikasi penukaran tersebut dapat diakses oleh masyarakat mulai tanggal 17 Agustus 2020 pukul 15.00 WIB. Penukaran uang dapat dilakukan di seluruh kantor Bank Indonesia mulai 18 Agustus 2020.
Baca Juga: Bilang Ada Pakaian Adat China di Uang Baru Rp 75.000, Orang Ini Dihujat
Selanjutnya, mulai 1 Oktober 2020 penukaran dapat dilakukan di Kantor Bank Indonesia dan kantor bank umum yang telah ditunjuk dan bekerja sama dengan Bank Indonesia.