Suara.com - PT Asuransi Jasa Indonesia atau Asuransi Jasindo memberikan apresiasi kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pontianak atas putusan bebas terhadap tiga tersangka kasus pembayaran klaim tenggelamnya Kapal Labroy 168.
Sekretaris Perusahaan Asuransi Jasindo, Cahyo Adi menilai, putusan yang diberikan kepada Asuransi Jasindo merupakan putusan yang adil bagi perusahaan.
Seperti diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pontianak, Senin (10/8/2020) mengeluarkan Putusan dengan Nomor Perkara 38/Pid.Sus-TPK/2019/PN Ptk dengan terdakwa Ricky Tri Wahyudi, Nomor Perkara 37/Pid.Sus-TPK/2019/PN Ptk dengan terdakwa Danang Suroso, dan Nomor Perkara 36/Pid.Sus-TPK/2019/PN Ptk dengan terdakwa Thomas Benprang, ketiganya dibebaskan dari tuntutan.
Secara terpisah, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) juga mengapresiasi putusan hakim tersebut.
Baca Juga: Apakah Asuransi Mobil Mengganti Kaca Pecah Akibat Tindak Kejahatan?
Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dody AS Dalimunthe yakin sejauh ini praktik asuransi di Indonesia, termasuk Jasindo senantiasa menjunjung tinggi komitmen untuk memberikan pelayanan kepada tertanggung sesuai kondisi polis.
"AAUI mengapresiasi putusan hakim tersebut, tentunya setelah mendengarkan penjelasan dari para saksi, para ahli dan bukti-bukti pendukung," ujarnya.
Disebutkan, sejauh ini, praktik asuransi di Indonesia yang tergabung dalam AAUI, tetap akan selalu menunjukkan komitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada tertanggung sesuai kondisi polis.
Dody yakin perusahaan asuransi juga akan menjalankan usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Saya belum baca amar putusan hakim. Tapi dari mengikuti kasus tersebut, pelajaran yang bisa diterima dan insya Allah akan menjadi perhatian bagi industri perasuransian adalah bahwa bisnis asuransi itu universal, dimana praktiknya dilaksanakan di semua negara dengan menggunakan proses bisnis yang awalnya berlaku di Inggris sebagai asal praktik asuransi," ujarnya.
Baca Juga: Cegah Kebocoran Data, OJK Bakal Atur Penggunaan Teknologi pada Asuransi
Makanya, menurut Dody, prinsip-prinsip asuransi akan berlaku. Yakni utmost good faith, insurable interest, indemnity, proximate cause, contribution dan subrogation.
"Karena bisnis jasa keuangan sangat terkait dengan dana masyarakat, maka peraturan hukum di suatu negara akan berlaku. Dan ternyata keenam prinsip asuransi itu belum semuanya ada dalam hukum positif di Indonesia," kata dia.
Referensi yang dipakai selama ini banyak menggunakan KUHD. Dan setiap ada kasus di pengadilan, referensi hakim juga bisa bermacam-macam tergantung saksi dan pembuktian.
"Berbeda dengan Inggris yang memakai yurisprudensi. Karena praktik asuransi (insurance common practices) tidak terakomodir di hukum positif, maka setiap kasus akan dikaitkan dengan hukum positif yang berlaku dan kadang kala kurang pas," ujar Dody.
Faktanya kemudian penegak hukum mengganggap dan memutuskan kesalahan ada di perusahaan asuransi. Dan kemudian salah satu kasus hukum adalah amar keputusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Pontianak ini.
Hukum Positif
Terkait dengan kondisi tersebut di atas, Dody menilai sudah waktunya hukum di Indonesia untuk memasukkan insurance common practices (termasuk prinsip-prinsip asuransi) ke dalam hukum positif.
"Bisa dengan merevisi UU 40/2014 tentang Perasuransian, atau membuat UU tersendiri yang khusus untuk Industri jasa keuangan termasuk asuransi," kata dia.
Pembahasan di DPR pun juga akan mulai memperbaiki KUHD maupun KUHP/Per yang merupakan peninggalan zaman Belanda.
Dody menyebutkan AAUI sempat membahas tentang hal ini, dan juga mendiskusikan dengan OJK.
"Sepanjang akan membuat Industri asuransi bisa memiliki landasan legal yang pasti maka harus ada dukungan," ujarnya optimis.
Disebutkan, AAUI punya tugas untuk melakukan literasi asuransi kepada semua pihak, termasuk penegak hukum. Selama ini hal itu sudah berjalan baik
Kerja sama juga dilakukan dengan pihak kepolisian, dimana AAUI memberikan sharing update Industri dan praktik bisnis asuransi kepada para penyidik di kepolisian.
"Berikutnya mungkin AAUI akan menjalin kerja sama juga kepada lembaga kehakiman," imbuhnya.
"Kami juga berharap agar materi tentang Perasuransian Dan Lembaga Keuangan lain juga menjadi kurikulum dalam pendidikan para penegak hukum," pungkasnya.