Praktisi Keuangan Ini Buat Disertasi Solusi Atas Kendala Pengadaan Tanah

Iwan Supriyatna Suara.Com
Jum'at, 14 Agustus 2020 | 08:22 WIB
Praktisi Keuangan Ini Buat Disertasi Solusi Atas Kendala Pengadaan Tanah
Praktisi keuangan Andriani Latania Triramdhani (ketiga dari kiri) berfoto bersama dosen penguji seusai sidang terbuka disertasi gelar doktoral tentang hukum pertanahan di Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Bandung, Jawa Barat. (Foto: Istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Disertasi dengan judul “Pengadaan Tanah Dalam Pembangunan Infrastruktur Pada Proyek Strategis Nasional Dikaitkan Dengan Perekonomian Sebagai Upaya Pengembangan Hukum Pertanahan Nasional” mengantarkan Andriani Latania Triramdhani meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Padjajaran Bandung dengan predikat Cum Laude.

“Semua terbayar tuntas. Jerih payah selama mengikuti perkuliahan dan juga hingga selesainya penyusunan Disertasi ini sangatlah tak ternilai. Semuannya saya persembahkan untuk keluarga saya, anak-anak saya. Gelar ini buat memotivasi mereka untuk dapat berbuat yang terbaik dalam kehidupan,” ujar Andriani usai sidang terbuka disertasi di Universitas Padjajaran Bandung, Jawa Barat, Kamis (13/8/2020) kemarin.

Menurut Andriani, ia tidak bisa membayangkan seandainya dalam menempuh dan menamatkan program Doktor ini tidak didukung oleh orang-orang terdekatnya. Termasuk juga dorongan dan semangat dari sang suami yang merupakan Profesor tamatan Harvard University.

“Terima kasih untuk semuanya. Tanpa itu semua saya tak bisa berbuat banyak,” imbuh Andriani.

Baca Juga: Politeknik PU Selenggarakan Seminar Online Terkait Dunia Infrastruktur

Sementara itu dalam disertasinya, Andriani yang juga merupakan praktisi bidang keuangan ini mengutarakan bahwa proses percepatan pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur belum dapat dilakukan dengan relatif cepat dan masih masalah besar dalam kelangsungan pembangunan proyek strategis nasional.

Untuk itu, perlu dibuat konsep percepatan pengadaan tanah yang meminimalisasi terjadinya masalah yang menghambat kelangsungan pembangunan proyek strategis nasional.

Andriani menyebutkan, pembangunan infrastruktur dalam kerangka pembangunan nasional merupakan upaya dalam mewujudkan tujuan negara sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945.

Infrastruktur merupakan fondasi dasar dalam pertumbuhan ekonomi sekaligus sarana penunjang utama terselenggaranya pembangunan di daerah yang berkontribusi pada pengembangan ekonomi nasional.

“Sarana infastruktur yang masih belum merata di seluruh wilayah Indonesia mendorong pemerintah melakukan percepatan pembangunan infrastruktur dengan kebijakan Proyek Strategis Nasional yang bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga: Bangun Infrastruktur Blockchain di Indonesia, Indodax Siapkan Divisi Khusus

Andriani menyebutkan, pembangunan infrastruktur membutuhkan bidang tanah sebagai lahan melaksanakan pembangunan sarana-sarana fisik yang dilakukan melalui mekanisme pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang harus dilakukan dengan waktu yang relatif cepat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI