Menhub Minta Ada Jalur Khusus untuk Skuter Listrik

Kamis, 13 Agustus 2020 | 20:05 WIB
Menhub Minta Ada Jalur Khusus untuk Skuter Listrik
Skuter listrik. (ANTARA)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menginginkan adanya jalur khusus untuk skuter listrik.

Jalur khusus bisa disediakan di kota-kota besar seperti DKI Jakarta.

Dengan adanya, jalur khusus penggunaan skuter listrik bisa diatur dan jika melanggar bisa ditindak.

"Dua hal yang harus dilakukan, satu DKI harus memberikan jalan yang bisa dilalui Grab Wheels, dan yang kedua penegakan hukum baik dari Kapolda dan Kadishub," ujar Budi Karya dalam sebuah acara yang disiarkan secara virtual, Kamis (13/8/2020).

Baca Juga: Skuter Listrik Jadi Penyebab Masalah Kesehatan Baru pada Masyarakat Urban

Menurut Mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) ini, penggunaan skuter listrik ini sedang tenar dikalangan anak muda.

Namun, ia mengingatkan, aspek keselamatan tetap harus penting untuk diawasi.

"Kita semua harus bersama-sama mengimbau dan terus mengingatkan kepada pengguna  agar tetap mematuhi aturan lalu lintas di jalan raya dan berjalan pada lajur yang telah ada khususnya di wilayah DKI Jakarta," jelas Budi.

Menhub menambahkan, penggunaan skuter listrik ini sangat ramah lingkungan dan bisa mengurangi polusi udara di kota-kota besar seperti DKI Jakarta. 

Selain itu, tambahnya, skuter listrik juga bisa sebagai alternatif transportasi ke suatu tempat setelah menggunakan transportasi massal seperti Kereta Rel Listrik (KRL)

Baca Juga: Skuter Listrik Grabwheels Beroperasi di Bogor Awal 2020

"Kalau selama ini orang harus ada kendaraan sendiri untuk menyongsong  kendaraan utama, baik itu MRT, LRT, dan juga KRL, tapi dengan ini bisa disediakan di satu stasiun, beberapa mereka bisa menggunakan ini," tukas dia.

Untuk diketahui, Kementerian Perhubungan juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik agar penggunaan kendaraan ini dapat menjamin keselamatan pengguna maupun masyarakat luas pada umumnya. 

Artinya, aspek keselamatan dan keamanan diatur, aspek ramah lingkungan pun terpenuhi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI