Menhub Minta Ada Jalur Khusus untuk Skuter Listrik

Kamis, 13 Agustus 2020 | 20:05 WIB
Menhub Minta Ada Jalur Khusus untuk Skuter Listrik
Skuter listrik. (ANTARA)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Untuk diketahui, Kementerian Perhubungan juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik agar penggunaan kendaraan ini dapat menjamin keselamatan pengguna maupun masyarakat luas pada umumnya. 

Artinya, aspek keselamatan dan keamanan diatur, aspek ramah lingkungan pun terpenuhi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI