Pemerintah Beri Stimulus Buat Ibu Rumah Tangga Bunga KUR 0 Persen

Kamis, 13 Agustus 2020 | 18:42 WIB
Pemerintah Beri Stimulus Buat Ibu Rumah Tangga Bunga KUR 0 Persen
Penyerapan Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah memberi stimulus lanjutan kepada masyarakat yang terkena tekanan akibat pandemi Virus Corona atau Covid-19.

Kali ini insentif tersebut diberikan khusus kepada pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau Ibu Rumah Tangga yang menjalankan usaha produktif dengan bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) super mikro dengan bunga 0 persen.

“Suku bunga KUR Super Mikro ditetapkan sebesar 0 persen sampai dengan 31 Desember 2020 dan 6 persen setelah 31 Desember 2020 dengan jumlah kredit maksimum Rp 10 juta,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat memimpin Rapat Komite, secara virtual, Kamis (13/8/2020).

Dalam skema KUR Super Mikro, yang menjadi agunan pokok ialah usaha atau proyek yang dibiayai KUR, dan tidak diperlukan agunan tambahan.

Baca Juga: KUR Online BRI Bantu Pengusaha Konveksi Tingkatkan Skala Usaha

Pekerja terkena PHK dan Ibu Rumah Tangga yang menjalankan usaha dapat memperoleh kredit lunak KUR Super Mikro dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Masuk kategori usaha mikro.

2. Lama usaha calon penerima KUR Super Mikro tidak dibatasi minimal 6 bulan. Lama usaha dapat kurang dari 6 bulan dengan persyaratan:

a. Mengikuti program pendampingan (formal atau informal); atau

b. Tergabung dalam suatu kelompok usaha; atau

Baca Juga: Bantuan Subsidi Bunga KUR Meringankan Beban Para Pedagang

c. Memiliki anggota keluarga yang telah memiliki usaha.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI