Pengembalian Dana Jiwasraya Bisa Jadi Bumerang Buat Pasar Modal

Kamis, 13 Agustus 2020 | 18:09 WIB
Pengembalian Dana Jiwasraya Bisa Jadi Bumerang Buat Pasar Modal
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Hari Setiyono (kedua kiri) dan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono (ketiga kiri) dan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Andin Hadiyanto (kiri) menunjukkan barang bukti berupa uang sitaan di kantor Kejagung, Jakarta, Selasa (7/7/2020). [ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Permintaan Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada para manajer investasi (MI) tersangka korporasi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) untuk mengembalikan dana kelolaan Jiwasaraya dinilai akan menjadi bumerang bagi industri pasar modal.

Pengamat pasar modal Hans Kwee mengatakan, setiap investasi selalu mengandung risiko yang mengakibatkan kerugian.

Karena itu, investor tidak bisa menuntut ganti rugi atau meminta pengembalian pokok investasinya selama investasi dijalankan sesuai ketentuan.

Pada instrumen reksadana, penurunan nilai investasi bisa terjadi saat aset dasar yang menjadi portofolio reksadana mengalami penurunan harga.

Baca Juga: Investasi Jiwasraya di RDPT Diklaim Catatkan Keuntungan

"Saat harga saham yang menjadi portofolio reksadana turun, kinerja reksadana otomatis akan ikut menurun. Begitu pula sebaliknya," kata Hans dalam keterangan persnya di Jakarta,  Kamis (13/8/2020).

Dia mengemukakan, investasi di reksadana, tidaklah bebas dari risiko meskipun produk reksadana dikelola oleh manajer investasi (MI) yang profesional, bersertifikasi, berpengalaman dan pengelolaan investasinya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dalam prospektus reksadana, manajer investasi selalu menyebutkan adanya risiko investasi.

Salah satu risikonya adalah penurunan nilai aktiva bersih (NAB) yang akan mengakibatkan pokok investasi tergerus.

Investor harus sudah memahami dan menyetujui adanya risiko tersebut sebelum membeli produk reksadana.

Baca Juga: Benny Tjokro Minta Data Investasi Saham Jiwasraya Dibuka ke Publik

Karena itu, Hans mengatakan, jika kerugian investasi reksadana murni disebabkan oleh penurunan harga aset dasar yang menjadi portofolio reksadana, pokok investasi tidak bisa diminta kembali 100 persen alias meminta ganti rugi.

Risiko ini sudah menjadi hal yang alamiah di pasar modal. Karena itu, permintaan Kejaksaan Agung agar MI untuk mengembalikan dana investasi Jiwasraya akan menjadi preseden buruk bagi industri pasar modal.

Jika itu terjadi, menurut Hans, akan ada masalah besar di kemudian hari.

Setiap investor yang mengalami kerugian karena kinerja reksadana menurun bisa meminta pengembalian dana kepada manajer investasi karena melihat kasus Jiwasraya.

"Ini tidak betul," kata Hans.

Menurut Hans, permintaan Kejaksaan Agung kepada MI untuk mengembalikan dana investasi Jiwasraya mencerminkan ketidakpahaman terhadap nature transaksi pasar modal yang tidak bebas risiko.

Selama MI melakukan prosedur investasi dengan benar sesuai ketentuan yang ada, MI tidak bisa diminta untuk mengembalikan 100% dana pokok investor jika mengalami kerugian.

Seperti diberitakan, saat ini baru PT Sinarmas Asset Management yang mengembalikan dana investasi Jiwasraya ke Kejagung senilai Rp 77 miliar.

Dana itu tidak hanya nilai pokok investasi, tapi juga termasuk management fee yang diperoleh Sinarmas dari pengelolaan dana Jiwasraya.

"Sampai saat ini baru Sinarmas Asset Management," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono, beberapa waktu lalu. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI