Risiko ini sudah menjadi hal yang alamiah di pasar modal. Karena itu, permintaan Kejaksaan Agung agar MI untuk mengembalikan dana investasi Jiwasraya akan menjadi preseden buruk bagi industri pasar modal.
Jika itu terjadi, menurut Hans, akan ada masalah besar di kemudian hari.
Setiap investor yang mengalami kerugian karena kinerja reksadana menurun bisa meminta pengembalian dana kepada manajer investasi karena melihat kasus Jiwasraya.
"Ini tidak betul," kata Hans.
Baca Juga: Investasi Jiwasraya di RDPT Diklaim Catatkan Keuntungan
Menurut Hans, permintaan Kejaksaan Agung kepada MI untuk mengembalikan dana investasi Jiwasraya mencerminkan ketidakpahaman terhadap nature transaksi pasar modal yang tidak bebas risiko.
Selama MI melakukan prosedur investasi dengan benar sesuai ketentuan yang ada, MI tidak bisa diminta untuk mengembalikan 100% dana pokok investor jika mengalami kerugian.
Seperti diberitakan, saat ini baru PT Sinarmas Asset Management yang mengembalikan dana investasi Jiwasraya ke Kejagung senilai Rp 77 miliar.
Dana itu tidak hanya nilai pokok investasi, tapi juga termasuk management fee yang diperoleh Sinarmas dari pengelolaan dana Jiwasraya.
"Sampai saat ini baru Sinarmas Asset Management," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono, beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Benny Tjokro Minta Data Investasi Saham Jiwasraya Dibuka ke Publik