Veronica Koman Cicil 12 Kali Pengembalian Beasiswa, Baru Bayar Rp 64,5 Juta

Kamis, 13 Agustus 2020 | 15:11 WIB
Veronica Koman Cicil 12 Kali Pengembalian Beasiswa, Baru Bayar Rp 64,5 Juta
Veronica Koman dan siaran pers LPDP soal pengembalian dana beasiswa (Kolase foto)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aktivis hak asasi manusia yang konsen membela hak masyarakat Papua, Veronica Koman Liau, mempertanyakan sikap Kementerian Keuangan atas hukuman finansial yang dijatuhkan kepada dirinya.

Pasalnya Veronica diminta mengembalikan uang beasiswa yang ia dapat dari Pemerintah Indonesia melalui Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) sebesar Rp 773 juta. LPDP sendiri merupakan lembaga di bawah Kementerian Keuangan.

Veronica dituding melanggar kontrak dengan LPDP karena tidak kembali ke Indonesia dan mengabdi setelah lulus pada tahun Juli 2019.

"Setelah menjadi alumni, Veronica tidak memenuhi kewajibannya kembali dan berkarya di Indonesia. Terhadap hal ini LPDP melakukan proses pemberian peringatan sampai dengan penagihan," sebut LPDP seperti dikutip Suara.com, Kamis (13/8/2020).

Baca Juga: Alasan LDPD Tagih Dana Beasiswa Rp 773 Juta ke Veronica Koman

Atas hal ini, pada tanggal 24 Oktober 2019 telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Utama tentang Sanksi Pengembalian Dana Beasiswa LPDP sebesar Rp 773.876.918 kepada Veronica.

Selanjutnya, pada tanggal 22 November 2019, telah diterbitkan Surat Penagihan Pertama kepada Veronica.

Pada tanggal 15 Februari 2020, Veronica mengajukan Metode Pengembalian Dana Beasiswa dengan cicilan 12 kali.

Cicilan pertama telah disampaikan ke kas negara pada April 2020 sebesar Rp 64.5 juta

Cicilan selanjutnya belum dibayarkan hingga diterbitkannya surat penagihan terakhir pada tanggal 15 Juli 2020. Jika belum dipenuhi Veronica hingga batas waktu tertulis.

Baca Juga: Gaduh Beasiswa Veronica Koman, Stafsus Sri Mulyani Anggap Ini Hal Biasa

Maka penagihan selanjutnya diserahkan ke Panitia Urusan Piutang Negara, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Veronica Koman yang lahir di Medan pada 14 Juni 1988 ini adalah seorang pengacara dan pegiat hak asasi manusia (HAM) asal Indonesia. Ia dikenal akan advokasinya untuk isu-isu pelanggaran HAM di Papua.

Veronica Koman sendiri telah menempuh pendidikan sarjana di Universitas Pelita Harapan dengan spesialisasi hukum internasional pada 2006-2011.

Selama masa perkuliahannya tersebut, ia menjabat sebagai ketua International Law Student Society pada 2009. Kemudian ia melanjutkan jenjang pendidikan pascasarjana hukum di Australian National University pada 2017 melalui beasiswa LPDP.

Pada 2014, Veronica telah bergabung dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan aktif dalam menangani perkara-perkara kelompok minoritas. Ia juga terlibat di dalam upaya untuk membatalkan hukum jinayat di Aceh karena dianggap bertentangan dengan konstitusi.

Kemudian pada pertengahan 2015, ia mendampingi sebanyak 7 santriwati dalam perkara kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang ustaz di sebuah pondok pesantren. Memasuki awal 2016, Veronica menjadi kuasa hukum sepasang lansia yang dikatakan menjadi korban perbudakan modern.

Lalu di 2017, setelah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama divonis bersalah dalam perkara penistaan agama, Veronica berorasi untuk menolak vonis tersebut di Rutan Kelas I Cipinang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI