Suara.com - Aktivis hak asasi manusia yang konsen membela hak masyarakat Papua, Veronica Koman Liau, mempertanyakan sikap Kementerian Keuangan atas hukuman finansial yang dijatuhkan kepada dirinya.
Pasalnya Veronica diminta mengembalikan uang beasiswa yang ia dapat dari Pemerintah Indonesia melalui Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) sebesar Rp 773 juta. LPDP sendiri merupakan lembaga di bawah Kementerian Keuangan.
Veronica dituding melanggar kontrak dengan LPDP karena tidak kembali ke Indonesia dan mengabdi setelah lulus pada tahun Juli 2019.
"Setelah menjadi alumni, Veronica tidak memenuhi kewajibannya kembali dan berkarya di Indonesia. Terhadap hal ini LPDP melakukan proses pemberian peringatan sampai dengan penagihan," sebut LPDP seperti dikutip Suara.com, Kamis (13/8/2020).
Baca Juga: Alasan LDPD Tagih Dana Beasiswa Rp 773 Juta ke Veronica Koman
Atas hal ini, pada tanggal 24 Oktober 2019 telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Utama tentang Sanksi Pengembalian Dana Beasiswa LPDP sebesar Rp 773.876.918 kepada Veronica.
Selanjutnya, pada tanggal 22 November 2019, telah diterbitkan Surat Penagihan Pertama kepada Veronica.
Pada tanggal 15 Februari 2020, Veronica mengajukan Metode Pengembalian Dana Beasiswa dengan cicilan 12 kali.
Cicilan pertama telah disampaikan ke kas negara pada April 2020 sebesar Rp 64.5 juta
Cicilan selanjutnya belum dibayarkan hingga diterbitkannya surat penagihan terakhir pada tanggal 15 Juli 2020. Jika belum dipenuhi Veronica hingga batas waktu tertulis.
Baca Juga: Gaduh Beasiswa Veronica Koman, Stafsus Sri Mulyani Anggap Ini Hal Biasa
Maka penagihan selanjutnya diserahkan ke Panitia Urusan Piutang Negara, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan Republik Indonesia.