Langgar Kontrak LPDP, Veronica Koman Harus Kembalikan Beasiswa Rp 773 Juta

Kamis, 13 Agustus 2020 | 11:55 WIB
Langgar Kontrak LPDP, Veronica Koman Harus Kembalikan Beasiswa Rp 773 Juta
Veronica Koman - (Facebook/Dandhy Dwi Laksono)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aktivis hak asasi manusia yang konsen membela hak masyarakat Papua, Veronica Koman, mempertanyakan sikap Kementerian Keuangan atas hukuman finansial yang dijatuhkan kepada dirinya.

Pasalnya Veronica diminta mengembalikan uang beasiswa yang ia dapat dari Pemerintah Indonesia melalui Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) sebesar Rp 773 juta. LPDP sendiri merupakan lembaga di bawah Kementerian Keuangan.

Veronica membantah bahwa dirinya melanggar kontrak yang ia sepakati dengan LPDP, salah satunya soal kewajiban kembali ke Indonesia usai menyelesaikan studinya. Veronica mengklaim dirinya sudah pernah kembali ke Indonesia.

Atas klaim ini pihak LPDP pun membantahnya.

Baca Juga: Surya Anta soal Beasiswa Veronica Koman: Pemerintah Takut-takuti Pengkritik

Berdasarkan informasi dan sistem LPDP yang dikutip Kamis (13/8/2020) diperoleh data bahwa benar Veronica kembali ke Indonesia tahun 2018, namun kala itu urusannya buka sebagai alumni LPDP tetapi dirinya untuk mendampingi aksi para mahasiswa Papua di Surabaya, namun kemudian kembali lagi ke Australia.

"Kembalinya Veronica ke Indonesia pada 2018 adalah saat dirinya belum lulus dari studinya sehingga kepulangan Veronica ke Indonesia bukan dalam status yang bersangkutan sebagai alumni," sebut LPDP.

Namun sebagai awardee on going dan tidak dapat dianggap kembali ke Indonesia dalam konteks pemenuhan kewajiban sebagai alumni.

LPDP sendiri menyatakan bahwa Veronica lulus pada Juli 2019 dan baru melaporkan kelulusan pada aplikasi sistem monitoring dan evaluasi LPDP pada tanggal 23 September 2019 namun belum disampaikan secara lengkap.

Setelah menjadi alumni, Veronica tidak memenuhi kewajibannya kembali dan berkarya di Indonesia. Terhadap hal ini LPDP melakukan proses pemberian peringatan sampai dengan penagihan uang beasiswanya.

Baca Juga: Ini Alasan Veronica Koman Harus Kembalikan Beasiswa Rp 773 Juta

Veronica Koman yang lahir di Medan pada 14 Juni 1988 ini adalah seorang pengacara dan pegiat hak asasi manusia (HAM) asal Indonesia. Ia dikenal akan advokasinya untuk isu-isu pelanggaran HAM di Papua.

Veronica Koman sendiri telah menempuh pendidikan sarjana di Universitas Pelita Harapan dengan spesialisasi hukum internasional pada 2006-2011.

Selama masa perkuliahannya tersebut, ia menjabat sebagai ketua International Law Student Society pada 2009. Kemudian ia melanjutkan jenjang pendidikan pascasarjana hukum di Australian National University pada 2017 melalui beasiswa LPDP.

Pada 2014, Veronica telah bergabung dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan aktif dalam menangani perkara-perkara kelompok minoritas.

Ia juga terlibat di dalam upaya untuk membatalkan hukum jinayat di Aceh karena dianggap bertentangan dengan konstitusi.

Kemudian pada pertengahan 2015, ia mendampingi sebanyak 7 santriwati dalam perkara kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang ustaz di sebuah pondok pesantren.

Memasuki awal 2016, Veronica menjadi kuasa hukum sepasang lansia yang dikatakan menjadi korban perbudakan modern.

Lalu di 2017, setelah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama divonis bersalah dalam perkara penistaan agama, Veronica berorasi untuk menolak vonis tersebut di Rutan Kelas I Cipinang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI