Langgar Kontrak LPDP, Veronica Koman Harus Kembalikan Beasiswa Rp 773 Juta

Kamis, 13 Agustus 2020 | 11:55 WIB
Langgar Kontrak LPDP, Veronica Koman Harus Kembalikan Beasiswa Rp 773 Juta
Veronica Koman - (Facebook/Dandhy Dwi Laksono)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Veronica Koman sendiri telah menempuh pendidikan sarjana di Universitas Pelita Harapan dengan spesialisasi hukum internasional pada 2006-2011.

Selama masa perkuliahannya tersebut, ia menjabat sebagai ketua International Law Student Society pada 2009. Kemudian ia melanjutkan jenjang pendidikan pascasarjana hukum di Australian National University pada 2017 melalui beasiswa LPDP.

Pada 2014, Veronica telah bergabung dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan aktif dalam menangani perkara-perkara kelompok minoritas.

Ia juga terlibat di dalam upaya untuk membatalkan hukum jinayat di Aceh karena dianggap bertentangan dengan konstitusi.

Baca Juga: Surya Anta soal Beasiswa Veronica Koman: Pemerintah Takut-takuti Pengkritik

Kemudian pada pertengahan 2015, ia mendampingi sebanyak 7 santriwati dalam perkara kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang ustaz di sebuah pondok pesantren.

Memasuki awal 2016, Veronica menjadi kuasa hukum sepasang lansia yang dikatakan menjadi korban perbudakan modern.

Lalu di 2017, setelah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama divonis bersalah dalam perkara penistaan agama, Veronica berorasi untuk menolak vonis tersebut di Rutan Kelas I Cipinang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI