Suara.com - Aktivis hak asasi manusia yang konsen membela hak masyarakat Papua, Veronica Koman, mempertanyakan sikap Kementerian Keuangan atas hukuman finansial yang dijatuhkan kepadanya.
Pasalnya Veronica diminta mengembalikan uang beasiswa yang ia dapat dari Pemerintah Indonesia melalui Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) sebesar Rp 773 juta. LPDP sendiri merupakan lembaga di bawah Kementerian Keuangan.
Veronica yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO) polisi, dan kekinian menjadi pelarian politik di Australia, menyebut Kemenkeu RI telah mengabaikan fakta yang ada dalam keputusan tersebut.
Hukuman finansial itu membuat Veronica yang juga mendapat ancaman pembatalan paspor harus memulangkan anggaran beasiswa yang pernah diberikan pemerintah pada September 2016.
Baca Juga: Warga Papua Bantu Galang Dana, Veronica Koman: NKRI Harga Rp 773 Juta
Aktivis yang lantang membela hak-hak rakyat Papua ini menilai hukuman tersebut tak bisa diterima secara rasional. Pasalnya, klaim yang disebutkan pemerintah dinilainya tak terbukti.
Lantas benarkah klaim Veronica Koman ini?
Atas hal ini LPDP buka suara, menurut klaim LPDP, Veronica melanggar kesepakatan kontrak sebagai penerima beasiswa.
"Setiap penerima beasiswa LPDP yang telah menyelesaikan studi diwajibkan untuk kembali serta berkontribusi di Indonesia sesuai dengan pasal kontrak," sebut LPDP dalam keterangannya, Kamis (14/8/2020).
Pasal yang dimaksud adalah pasal kewajiban kembali dan kontribusi untuk Indonesia pada kontrak perjanjian.
Baca Juga: Warga Papua Galang Dana: Bantu Veronica Koman Kembalikan Uang Beasiswa LPDP
Apabila alumni tidak kembali ke Indonesia, terdapat kewajiban pengembalian dana beasiswa.