Apresiasi Pemda, BPJamsostek Gelar Paritrana Award Tahun 2019

Rabu, 12 Agustus 2020 | 18:09 WIB
Apresiasi Pemda, BPJamsostek Gelar Paritrana Award Tahun 2019
Paritrana Award Tahun 2019. (Dok : BPJamsostek)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) dan BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) kembali memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah (pemda) dan para pelaku usaha yang memiliki komitmen dan dukungan terhadap pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui gelaran Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Paritrana Award Tahun 2019, Jakarta, Rabu (12/8/2020).

Pada tahun ketiga penyelenggaraannya, jumlah peserta yang mengikuti kompetisi ini terus mengalami peningkatan, dari 34 provinsi, 95 kabupaten/kota, 88 perusahaan besar, 99 perusahaan menengah dan 34 Usaha Kecil dan Menengah (UKM).

“Melalui Paritrana Award ini, kami ingin meningkatkan kesadaran dari pemerintah dan para pemberi kerja akan pentingnya jaminan sosial. Masing-masing memiliki peran yang krusial dalam penerapan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di daerahnya. Pemerintah berperan penting dalam menerbitkan regulasi, sedangkan pemberi kerja juga berperan penting melalui komitmennya untuk mendaftarkan seluruh tenaga kerja,” jelas Direktur Utama BPJamsostek, Agus Susanto.

Berbeda dengan tahun sebelumnya, penganugrahan Paritrana Award kali ini digelar secara daring, sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19 di Indonesia. Namun hal ini tidak menyurutkan antusias dari para peserta, karena Wakil Presiden RI, Ma’ruf Amin, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, serta Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah, turut hadir untuk membuka acara tersebut.

Baca Juga: Dukung Program Bantuan Subsidi Upah, BPJamsostek Kumpulkan Rekening Peserta

Proses penilaian Paritrana Award 2019 ini telah dimulai semenjak Januari 2020 melalui beberapa tahap mulai dari seleksi di tingkat provinsi, kemudian dilanjutkan dengan verifikasi dan validasi di tingkat pusat, dan diakhiri dengan tahap wawancara.

Pada tahap wawancara, para kandidat diminta untuk memaparkan berbagai kebijakan dan inovasi yang telah mereka lakukan kepada tim juri yang terdiri dari Hotbonar Sinaga dan Chazali Husni Situmorang (Praktisi dan Ahli Jaminan Sosial), Riant Nugroho (Ahli Kebijakan Publik), Sonny Harry Budiutomo (Ahli Kependudukan), Rudy Prayitno (Unsur Serikat Pekerja), Soeprayitno (APINDO), Retno Pratiwi (Direktur Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan RI), Sri Purwaningsih (Direktur SUPD IV Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri), dan Zainudin (Deputi Direktur Bidang Kepesertaan Korporasi & Institusi BPJamsostek)

Agus mengungkapkan, dalam penilaian Paritrana Award tahun ini, BPJamsostek menambahkan beberapa kriteria dan menyesuaikan bobot penilaian, agar penjurian dapat dilakukan dengan lebih tepat dan akurat.

Untuk kategori pemerintah provinsi dan kabupaten/kota terdapat empat aspek yang dinilai, yaitu kebijakan, peraturan, kinerja dan wawancara, sedangkan untuk kategori perusahaan besar dan menengah, aspek kepatuhan, kinerja dan hasil wawancara menjadi hal pokok yang dinilai oleh tim juri.

Lalu untuk kategori UKM  hanya ada dua aspek yang dijadikan tolok ukur, yaitu kepatuhan dan kinerja.

Baca Juga: BPJamsostek Raih Predikat WTM untuk Laporan Keuangan 2019

Berdasarkan hasil penilaian tim juri, Provinsi Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, dan Papua Barat mendapatkan anugerah Paritrana untuk kategori pemerintah provinsi. Sementara untuk kategori pemerintah kabupaten/kota diraih oleh Kota Cimahi, Kabupaten Sukamara, dan Kabupaten Tapanuli Selatan.

Selain pemerintah daerah, ada juga 3 pemenang untuk masing-masing kategori perusahaan besar dan perusahaan menengah, serta penghargaan bagi 34 UKM.

Selain dalam bentuk Paritrana Award, BPJamsostek juga memberikan apresiasi kepada seluruh peserta dalam bentuk peningkatan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) tanpa kenaikan iuran, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019.

Tak hanya itu, BPJamsostek juga memberikan manfaat lain berupa pelatihan bagi pekerja melalui program vokasi. Pelatihan kerja ini dapat diikuti oleh semua pekerja, baik pekerja Penerima Upah (PU) yang masih aktif maupun yang telah mengalami PHK, pekerja Bukan Penerima Upah (BPU), dan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

“Kami mengucapkan selamat kepada para pemenang dan terima kasih kepada seluruh tim dan para juri yang terlibat dalam pelaksanaan Paritrana Award 2019. Semoga penghargaan ini dapat menjadi semangat untuk terus mendukung pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayahnya masing-masing, sehingga perlindugan sosial bagi seluruh pekerja dapat terwujud,” tutup Agus.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI