Selain pemerintah daerah, ada juga 3 pemenang untuk masing-masing kategori perusahaan besar dan perusahaan menengah, serta penghargaan bagi 34 UKM.
Selain dalam bentuk Paritrana Award, BPJamsostek juga memberikan apresiasi kepada seluruh peserta dalam bentuk peningkatan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) tanpa kenaikan iuran, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019.
Tak hanya itu, BPJamsostek juga memberikan manfaat lain berupa pelatihan bagi pekerja melalui program vokasi. Pelatihan kerja ini dapat diikuti oleh semua pekerja, baik pekerja Penerima Upah (PU) yang masih aktif maupun yang telah mengalami PHK, pekerja Bukan Penerima Upah (BPU), dan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
“Kami mengucapkan selamat kepada para pemenang dan terima kasih kepada seluruh tim dan para juri yang terlibat dalam pelaksanaan Paritrana Award 2019. Semoga penghargaan ini dapat menjadi semangat untuk terus mendukung pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayahnya masing-masing, sehingga perlindugan sosial bagi seluruh pekerja dapat terwujud,” tutup Agus.
Baca Juga: Dukung Program Bantuan Subsidi Upah, BPJamsostek Kumpulkan Rekening Peserta