Sistem Pencegahan Anti Korupsi CAC Diluncurkan

Iwan Supriyatna Suara.Com
Rabu, 12 Agustus 2020 | 16:42 WIB
Sistem Pencegahan Anti Korupsi CAC Diluncurkan
Ilustrasi korupsi. (shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Andi Ilham mengatakan, ketika mayoritas pemain utama dari masing-masing industri mengadopsi praktik bisnis bersih, itu akan secara signifikan mengubah lanskap bisnis keseluruhan dan korupsi dalam segala bentuk yang pada akhirnya akan menjadi praktik yang tidak dapat diterima.

"Dengan jaringan bisnis bersih yang luas, CAC juga berniat untuk memanfaatkan pengetahuan yang dikumpulkan dari sektor swasta untuk membantu pemerintah mengidentifikasi titik problema dalam proses pelayanan publik yang rentan terhadap risiko korupsi dan membantu mereka mengembangkan solusi potensial untuk mengurangi risiko tersebut," katanya.

Andi Ilham mengatakan, ada beberapa cara kerja CAC untuk memberantas korupsi di Indonesia.

Pertama, bekerja dengan perusahaan Indonesia dan asosiasi bisnis, merujuk kerangka peraturan yang ada, CAC mengembangkan standar antikorupsi yang disesuaikan dengan kebutuhan sektor swasta Indonesia.

Baca Juga: Perempuan Punya Peran Strategis Wujudkan Gerakan Anti Korupsi di Masyarakat

Kedua, CAC mengundang perusahaan untuk bergabung dengan koalisi dan memungkinkan mereka untuk mengadopsi standar melalui sesi pelatihan dan dukungan teknis.

"Ketiga, launching CAC secara publik mengangkat perusahaan yang memperjuangkan praktik bisnis yang transparan. Dengan kelompok perusahaan yang berkembang, CAC membangun budaya integritas antarindustri," kata Andi.

Sejak 2018, IICD bekerja sama dengan CIPE untuk mendukung sektor privat dalam membentuk kegiatan kolektif melawan korupsi berdasarkan model yang sukses dilaksanakan di Thailand sejak 2010. Hal inilah yang menjadi acuan bagi penerapan CAC di Tanah Air.

CAC di Indonesia akan akan segera dibentuk, dari, oleh, dan untuk sektor swasta Indonesia. IICD akan berperan sebagai lokomotif, dengan dukungan dari beberapa asosiasi bisnis seperti Kadin, AEI, Bursa Efek Indonesia (BEI), IBL, dan Apindo.

Ketua Advisory Committee CAC Indonesia Erry Riyana Hardjapamekas mengakui istilah 'it takes two to tango' di birokrasi kerap digoda swasta ataupun sebaliknya, sehingga tugas koalisi CAC adalah menggalang pihak swasta untuk teguh menjalankan bisnis tanpa korupsi, dan menjaga konsistensi dan keberlanjutan agenda korupsi di Indonesia.

Baca Juga: Ketua KPK Diadukan Masyarakat Anti Korupsi Gara-gara Tak Pakai Masker

"Pada dasarnya penegakan antikorupsi di Indonesia bukanlah suatu perjalanan yang singkat, hal ini menyangkut akhlak dan budaya. Untuk memperbaiki akhlak dan budaya bukan hanya pekerjaan KPK, kejaksaan, ataupun polisi saja, tapi merupakan tugas dari kita semua," tegasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI