"Kebijakan restrukturisasi mungkin akan kita perpanjang baik untuk perbankan dan pembiayaan, karena pemulihan ekonomi kita ini akan sangat bergantung pada pemulihan kesehatan masyarakat," ucap Bambang.
Dalam kesempatan yang sama, Chairman Infobank Institute Eko B Supriyanto menyatakan, beberapa hal yang akan sangat mempengaruhi industri pembiayaan adalah penundaan cicilan akibat Covid-19 (relaksasi atas penundaan pembayaraan cicilan selama 3 bulan), larangan eksekusi kendaraan jaminan, terhentinya permintaan kredit motor atau mobil baru dan menyangkut jaminan fiducia.
"Nah ini penundaan pembayaran cicilan dan larangan eksekusi akan berakibat kepada pendapatan. Sehingga yakin profit and loss perusahaan multifinance sangat terkonfirmasi mengalami penurunan," katanya.
Perusahaan pembiayaan yang melakukan restrukturisasi, tetap harus mewaspadai kredit macet gelombang dua, karena biasanya tidak semua yang direstrukturisasi akan pulih kembali. Pengalaman, ada 30 persen yang tidak bisa mengangsur kembali.
Baca Juga: Pengamat Ingatkan Perbankan soal Kredit Macet di Tengah Pandemi
"Mudah-mudahan ekonomi dan daya beli kembali pulih, sehingga tidak sampai angka 30 persen," tukas Eko.
Untuk itu pula, memperhatikan pertumbuhan ekonomi yang kontraksi, penjualan mobil dan rendahnya daya beli, Eko memperkirakan multifinance akan tumbuh minus 8 persen - 10 persen. Sementara Bambang memperkirakan kisaran minus 5 plus minus 1.