Suara.com - Industri pembiayaan atau multifinance ikut terdampak pandemi virus corona (Covid-19). Bahkan, industri multifinance ikut melakukan restrukturisasi besar-besaran terhadap para nasabahnya yang terkena dampak langsung Covid-19, mulai dari penundaan pembayaran cicilan, hingga perpanjangan tenor pembiayaan.
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga 11 Agustus 2020, progress penerapan program restrukturisasi terhadap debitur yang terdampak Covid-19 mencakup 4.823.271 kontrak dengan total outstanding pokok sebesar Rp 150,43 triliun dan bunga sebesar Rp 38,03 triliun.
Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK Bambang W Budiawan mengatakan, kontrak yang masih dalam proses sebanyak 350.140 kontrak dengan total outstanding pokok sebesar Rp 16,34 triliun dan bunga sebesar Rp 3,90 triliun.
"Kontrak yang disetujui oleh perusahaan pembiayaan untuk dilakukan restrukturisasi sebanyak 4.187.726 kontrak dengan total outstanding pokok sebesar Rp 124,34 triliun dan bunga sebesar Rp 31,73 triliun," ujar Bambang dalam sebuah webinar Infobanktalknews Menakar Kekuatan Multifinance di Era New Normal Menahan Goncangan Lewat Stimulus Kebijakan OJK, Rabu (12/8/2020).
Baca Juga: Pengamat Ingatkan Perbankan soal Kredit Macet di Tengah Pandemi
Bambang melanjutkan, terdapat kontrak yang permohonannya tidak sesuai dengan kriteria sebanyak 285.405 kontrak dengan total outstanding pokok sebesar Rp 9,75 triliun dan bunga sebesar Rp 2,40 triliun.
Langkah restrukturisasi tersebut harus dilakukan demi menjaga agar tidak terjadi lonjakan rasio pembiayaan bermasalah atau non performing financing (NPF) secara masif.
Namun, restrukturisasi ini sejatinya bukanlah solusi terakhir, karena setelahnya, ada permasalahan likuiditas dan solvabilitas yang mengintai Multifinance.
Di tengah pengetatan likuiditas yang dialami bank sebagai sumber pendanaan terbesar mutifinance, tentu, multifinance harus mencari alternatif pendanaan lainnya.
"Lalu selain dari adanya restrukturisasi juga dari sisi cashflow akan susah bertumbuh kalau cashflow-nya masih kering akan sulit bagi bisnis mereka. Apalagi perusahaan pembiayaan ini 89 persen pendanaan dari pinjaman," imbuh Bambang.
Baca Juga: Rasio Kredit Macet Naik, OJK Minta Semua Pihak Tak Panik
OJK mencatat ada 144 perusahaan pembiayaan dari total 182 perusahaan pembiayaan yang memiliki pendanaan dari kreditur, di mana 26 diantaranya telah mengajukan restrukturisasi ke para krediturnya.