Dalam rapat tersebut, Mendes PDTT juga menyampaikan tentang kebijakan-kebijakan terkait Covid-19 yang telah dikeluarkan. Pertama, terkait kampanye adaptasi kebiasaan normal baru melalui bahan sosialisasi yang dipasang di tempat umum dan pelayanan publik dengan bahasa yang mudah dicerna.
Kedua soal aspek penerapan adaptasi kebiasaan normal baru tersebut secara ketat.
“Tidak saja kampanyenya tapi juga implementasinya,” ujar Abdul Halim.
Ia juga menyampaikan tentang Standar Desa Aman Covid-19. Ada beberapa poin yang dijadikan patokan Desa Aman Covid-19, diantaranya kampanye Adaptasi Kebiasaan Baru Desa, menerapkan secara ketat Adaptasi Kebiasaan Baru, membuat regulasi (Perdes dan SK Kades) terkait Adaptasi Kebiasaan Baru Desa, merawat sebagian ruang isolasi desa agar sewaktu-waktu siap digunakan ketika dibutuhkan, mempertahankan pos jaga desa, dan melaksanakan Gerakan Desa Aman Covid-19, diawali dengan “Aksi Setengah Miliar Masker Desa”.
Baca Juga: Bupati Ilyas Jujur Positif Corona, Kemendagri: Gak Mudah, Butuh Mental Kuat
Untuk itu, Abdul Halim juga mengusulkan untuk mengadakan Lomba Desa Aman Covid-19. Adapun lima unsur yang dinilai adalah penerapan adaptasi kebiasaan baru, lalu beberapa pelaksanaan program yakni aksi setengah miliar masker desa, desa tanggap dan aman Covid-19, Bantuan Langsung Tunai (BLT) dana desa, dan Padat Karya Tunai Desa (PKTD).
Lomba tersebut ditujukan untuk mewujudkan desa aman Covid-19, pemulihan ekonomi desa, menggiatkan Padat Karya Tunai Desa, menggerakan produksi dan konsumsi untuk membangkitkan ekonomi desa.
Senada dengan kebijakan Standarisasi Desa Aman Covid-19 dan Lomba Desa Aman Covid-19, Mendagri juga memerintahkan jajarannya, khususnya Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan untuk membuat standarisasi serupa, yakni Standar Kelurahan Aman Covid-19.
“Kita harapkan juga setiap Kota juga memiliki kelurahan aman Covid-19,” ujarnya.
Terkait agenda kedua berkaitan dengan pencapaian target realisasi APBD 2020, Mendagri kembali mengingatkan tentang arahan presiden, terutama kepada beberapa daerah yang realisasi anggarannya masih relatif rendah, agar segera merealisasikan anggarannya. Mendagri menekankan, realisasi anggaran sangat dibutuhkan untuk mendukung pemulihan ekonomi.
Baca Juga: Bupati Ogan Ilir Jumpa Pers Umumkan Positif Covid, Kemendagri Tak Masalah
Dalam keadaan ekonomi dan keuangan terkontraksi, belanja pemerintah menjadi salah satu sumber utama dalam pemulihan ekonomi.
“Untuk itu, Kemendagri diberikan tugas untuk mendorong rekan-rekan kepala daerah untuk merealisasikan anggarannya,” ujar Mendagri.
Berdasarkan data yang diterima pada 9 Agustus 2020, realisasi belanja APBD Provinsi se-Indonesia secara rata-rata berada pada angka 37,90 %, sedangkan untuk rata-rata nasional yakni 47,36 %. Dari data tersebut terlihat, hanya ada lima provinsi yang berada di atas rata-rata nasional, yaitu DKI Jakarta 54,06 %, Kalimantan Selatan 52,49 %, Sumatera Barat 51,88 %, Sulawesi Selatan 50,25 %, dan Gorontalo 48,81 %.
Lebih lanjut, terdapat 10 Provinsi yang realisasi belanja APBD-nya berada di bawah rata-rata nasional tetapi di atas rata-rata provinsi, di antaranya Bali 47,03%, Banten 43,76 %, dan DIY 38,39 %. Kemudian, 19 Provinsi realisasi belanja APBD-nya di bawah rata-rata provinsi. Bahkan 2 Provinsi realisasi belanjanya berada di bawah angka 25%, yakni Sulawesi Tenggara 24,56 % dan Papua 21,57 %.
Mendagri terus mendorong para kepala daerah untuk merealisasikan anggarannya. Realisasi anggaran tersebut bukan hanya dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional, namun juga sebagai instrumen pembangunan dan mendukung stabilitas ekonomi di daerah. Sesuai rencana, Tito kembali akan mengadakan rapat evaluasi berkala pada bulan September mendatang terkait Pencapaian Target Realisasi APBD 2020 untuk mengetahui daerah mana saja yang berada pada kategori hijau, kuning, dan merah.