"Kalau pekerja di DKI Rp 4,5 juta UMR dia kebutuhannya Rp 4 juta Rp 500 ribunya ditabung. Tiba-tiba masuk lagi Rp 600 ribu, ya Rp 600 ribunya disaving lagi, nggak jadi konsumsi, karena masih dapat upah utuh. Sementara di sebelah kita ada pekerja yang dipotong upahnya," tukas Timboel.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah buka suara terkait persyaratan bantuan bagi karyawan swasta yang mendapatkan bantuan sebesar Rp 600 ribu namun harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan terlebih dahulu.
Menurut Ida, syarat tersebut sebagai apresiasi untuk para pekerja yang telah mempercayakan BPJS Ketenagakerjaan sebagai asuransi pekerjaan.
"Harapan kita adalah teman-teman pekerja semakin menyadari dan semakin merasakan pentingnya kehadiran bpjs ketenagakerjaan. Jadi ini adalah bentuk apresiasi kami kepada teman-teman yang selama ini mempercayakan asuransi ketenagakerjaan kepada BPJS ketenagakerjaan," harap Ida
Baca Juga: Pegawai Honorer di Kementerian Juga Bakal Dapat Bantuan Dana Rp 600 Ribu
Ida menjelaskan, syarat ini juga untuk memacu para pekerja agar mendaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan. Ia mengungkapkan, masih banyak tenaga kerja yang belum menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.