Pupuk Indonesia Telah Salurkan 5,42 Juta Ton Pupuk Subsidi ke Petani

Rabu, 12 Agustus 2020 | 10:32 WIB
Pupuk Indonesia Telah Salurkan 5,42 Juta Ton Pupuk Subsidi ke Petani
PT Pupuk Indonesia (Persero) memastikan ketersediaan pupuk non-subsidi atau komersil. (Dok: Pupuk Indonesia)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun anggaran 2020, Juncto Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2020.

"Kedua aturan tersebut dengan tegas mengatur tentang syarat, tugas, dan tanggung jawab dari produsen, distributor, dan penyalur atau pengecer hingga HET pupuk bersubsidi yang wajib dipatuhi ketika menyalurkan pupuk bersubsidi kepada petani. Kami selaku produsen, berkomitmen untuk mematuhi aturan yang berlaku, termasuk terkait dengan aturan penyaluran berdasarkan e-RDKK," jelas dia.

Penerapan sistem e-RDKK yang diatur oleh Kementerian Pertanian dapat meminimalisir penyelewengan sehingga penyaluran pupuk bersubsidi semakin tepat sasaran. Terlebih melalui sistem ini juga diyakini bisa mencegah terjadinya duplikasi data penerima subsidi.

"Dengan begitu, tugas penyaluran dan pengawasan Pupuk Indonesia dapat lebih optimal, dan yang terpenting subsidi bisa lebih tepat sasaran," tukas Wijaya.

Baca Juga: Sering Dibuat Pupuk, Kok Bisa Amunium Nitrat Timbulkan Ledakan di Lebanon

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI