Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bakal memberikan subsidi kepada pekerja swasta yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek). Penerima subsidi harus peserta BPJamsostek yang masih aktif, dengan upah di bawah Rp 5 juta per bulan, berdasarkan data upah yang dilaporkan dan tercatat pada BPJamsostek.
Direktur Utama BPJamsostek, Agus Susanto menjelaskan, saat ini, pemerintah sedang melakukan finalisasi skema, mekanisme dan kriteria penerima program Bantuan Subsidi Upah, dengan menggunakan data awal dari BPJamsostek dan lembaga negara lainnya sebagai dasarnya. BPJamsostek menyatakan kesiapannya dalam mendukung program Bantuan Subsidi Upah ini.
"Data yang disampaikan BPJamsostek kepada pemerintah merupakan data peserta aktif kategori Pekerja Penerima Upah atau Pekerja Formal dengan upah di bawah Rp 5 juta berdasarkan upah pekerja yang dilaporkan oleh pemberi kerja dan tercatat pada BPJamsostek. Tidak termasuk di dalamnya peserta yang bekerja sebagai pegawai di BUMN, lembaga negara dan instansi pemerintah, kecuali Non ASN (aparatur sipil negara(," tegasnya.
Saat ini, tambah Agus, BPJamsostek juga sedang dalam proses mengumpulkan nomor rekening peserta yang memenuhi kriteria yang dimaksud melalui kantor cabang di seluruh Indonesia. Pemerintah juga akan melakukan validasi ulang terkait data yang disampaikan oleh BPJamsostek untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran.
Baca Juga: Tekan Penyebaran Covid-19, BPJamsostek Terapkan Layanan Tanpa Kontak Fisik
Hal ini dilakukan, karena sumber dana Bantuan Subsidi Upah berasal dari alokasi anggaran dari pemerintah.
“Penerima Program Subsidi Upah ini, sedikitnya berjumlah 15,7 juta pekerja yang merupakan peserta aktif BPJamsostek di seluruh Indonesia. Dalam dua hari ini, kami telah berhasil mengumpulkan sekitar 3,5 juta rekening peserta dan akan terus meningkat,” tambah Agus.
Ia berharap, pemberi kerja atau perusahaan dapat ikut proaktif membantu menginformasikan nomor rekening peserta tersebut sesuai kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah untuk mempercepat proses pengumpulan informasi, sekaligus pengkinian data peserta.
“Bantuan Subsidi Upah ini merupakan nilai tambah bagi pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJamsostek, selain mendapatkan perlindungan dari risiko kerja dalam bentuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKm), dan Jaminan Pensiun (JP)," tandasnya.
Agus menambahkan, BPJamsostek juga mengimbau perusahaan yang belum tertib dalam pembayaran iuran, untuk segera memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: BPJamsostek Salurkan Zakat Karyawan untuk Masyarakat Terdampak Covid-19
"Kami mengimbau agar perusahaan melakukan validasi tenaga kerja dengan upah di bawah Rp 5 juta yang terdaftar di BPJamsostek dan melaporkan nomor rekening mereka melalui aplikasi yang disiapkan oleh BPJamsostek, sehingga pemberian Bantuan Subsidi Upah ini segera bisa disalurkan," tegas Agus.
Pemerintah telah menganggarkan Rp 37,74 triliun untuk program subsidi pekerja terdampak Covid-19. Untuk nominal yang akan diterima, nantinya ditentukan sejumlah Rp 600 ribu per bulan per orang selama 4 bulan, atau per orang akan mendapatkan Rp 2,4 juta.
Adapun skema pencairan atau transfer dana dilakukan 2 bulan sekaligus, sebanyak 2 kali.
“Pemerintah berharap, program ini dapat mempercepat proses pemulihan ekonomi dan menjaga agar Indonesia dapat terhindar dari resesi ekonomi,” pungkasnya.