Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta para karyawan swasta untuk menyetorkan nomor rekening dalam program bantuan dana sebesar Rp 600 ribu per bulan. Hingga saat ini masih sedikit para karyawan yang baru menyetorkan nomor rekening.
Ia mengungkapkan, dari 15,7 juta orang yang mendapatkan bantuan dana baru sebanyak 3,2 juta yang telah menyetorkan nomor rekening.
"Per hari ini sudah ada 3,5 juta pekerja kita yang sudah menyerahkan nomor rekeningnya," kata Ida di Jakarta, Selasa (11/8/2020).
Ida menuturkan, saat ini BPJS Ketenagakerjaan terus melakukan sosialisasi kepada divisi HRD di tiap perusahaan agar cepat mendata para karyawan yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta serta menyetorkan rekening para karyawan tersebut.
Baca Juga: Menaker Imbau Penerima Manfaat Subsidi Gaji Belanja Produk UMKM
"Saya pikir kalau dapat bantuan masa susah ya pak? mestinya cepat. BPJS Ketenagakerjaan sedang sosialisasikan mengerakkan menyampaikan kepada seluruh perusahaan-perusahaan industri untuk menyampaikan kepada seluruh pekerjanya agar segera menyerahkan nomor rekeningnya," ucap dia.
Menurut Ida, jika data para karyawan tersebut yang mendapatkan bantuan dana itu cepat disetorkan, maka program ini bisa mulai dijalankan pada Agustus ini.
"Saya ingin sampaikan pada kesempatan ini kepada teman-teman HRD untuk bisa sosialisasikan kepada teman-teman pekerja," kata dia.
"Semakin cepat data itu tersampaikan maka semakin cepat perputaran ekonomi itu terjadi karena segera kami akan transfer uang dan langsung ngga pake mampir, ke rekening masing-masing," Ida menambahkan.
Sebelumnya, Pemerintah bakal memberikan stimulus ekonomi yang manfaatnya nyata dirasakan masyarakat. Salah satunya, pemberian bantuan dana langsung bagi pekerja yang terdampak pandemi virus covid-19.
Menteri BUMN Sekaligus Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir menjelaskan, nantinya setiap karyawan yang gajinya di bawah Rp 5 juta per bulan dapat bantuan sebesar Rp 600 ribu per bulan.
Baca Juga: Cegah Covid-19 di Kantor, Menaker Minta Perusahaan Siapkan Petugas Khusus
"Bantuan tersebut, dibayarkan selama 4 bulan dan akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan," ujar Erick Thohir.