Suara.com - Pemerintah tengah menyelesaikan pemberian insentif sebesar Rp 600.000 per bulan bagi para pekerja non-PNS dan BUMN yang bergaji di bawah Rp 5 juta.
Jika berjalan mulus insentif pemberian gaji tambahan ini direncanakan mulai September 2020 kepada setidaknya 15,7 juta pekerja yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan.
Lantas bagaimana dengan nasib pekerja yang tak mendapatkan insentif ini?
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun menjawab, bagi para pekerja yang tidak mendapatkan bantuan ini, pemerintah akan mengalihkannya kepada program Kartu Pra Kerja.
Baca Juga: Gaji ke-13 ASN di Bantul Paling Lambat Cair Akhir Pekan Ini
"Namun orang bilang banyak sekali yang pendapatannya di bawah Rp 5 juta yang tidak terdaftar BPJS Tenaga Kerja, nah ini kita tampung dalam bentuk Kartu Pra Kerja," kata Sri Mulyani dalam acara webinar bertajuk Gotong Royong Jaga UMKM untuk Indonesia yang dilakukan secara virtual, Selasa (11/8/2020).
Sri Mulyani menambahkan pemberian insentif baik gaji tambahan dan Kartu Pra Kerja besarannya sama yakni Rp 600.000 perbulan selama 4 bulan.
Totalnya menjadi Rp 2,4 juta, hanya mekanisme pemberiannya yang berbeda.
"Kartu Pra Kerja itu jumlah benefitnya sama yaitu Rp 600 ribu x 4 yaitu Rp 2,4 juta. Nah kalau di dalam Kartu Pra Kerja ada secara aktif mendaftar. Kalau Anda kena PHK atau dirumahkan, kalau Anda mencari kerja bisa mendapatkannya di situ itu ada 5,6 juta, sedangkan di BPJS Ketenagakerjaan adalah yang memang teregister di sini mungkin akan mencapai 13 bahkan 15 juta menurut Kementerian Ketenagakerjaan," paparnya.
Sebelumnya, Pemerintah bakal memberikan stimulus ekonomi yang manfaatnya nyata dirasakan masyarakat. Salah satunya, pemberian bantuan dana langsung bagi pekerja yang terdampak pandemi virus covid-19.
Baca Juga: Ada Ribuan Berita Palsu Tentang Covid-19 di 87 Negara, Termasuk Indonesia
Menteri BUMN Sekaligus Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir menjelaskan, nantinya setiap karyawan yang gajinya di bawah Rp 5 juta per bulan dapat bantuan sebesar Rp 600 ribu per bulan.
Bantuan tersebut, dibayarkan selama 4 bulan dan akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan," ujar Erick Thohir.
Menurut Erick, program bantuan tersebut sedang difinalisasi agar bisa dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan di bulan September 2020 ini.