Industri Turun Akibat Pandemi, Tarif Cukai IHT Diminta Tak Terlalu Tinggi

Iwan Supriyatna Suara.Com
Selasa, 11 Agustus 2020 | 13:16 WIB
Industri Turun Akibat Pandemi, Tarif Cukai IHT Diminta Tak Terlalu Tinggi
Cukai Rokok. (suara.com/Bernard Chaniago)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Perindustrian menyatakan kenaikan cukai rokok pada 2021 seharusnya lebih moderat karena industri tengah tertekan akibat pandemi COVID-19. Krisis kesehatan ini mengakibatkan situasi industri tembakau mengalami penurunan pada triwulan kedua 2020 sebesar 10,8%.

Kepala Sub Direktorat Program Pengembangan Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kemenperin Mogashidu Djati Ertanto mengatakan, situasi ini menjadi peringatan bagi pemerintah karena sebenarnya dengan adanya kenaikan cukai yang cukup tinggi pada 2020, penurunan industri sudah terjadi. Namun, ternyata pandemi menyebabkan penurunannya makin signifikan.

Oleh karena itu Mogasidhu menegaskan agar kenaikan cukai 2021 lebih moderat dibandingkan tahun sebelumnya.

Hal ini juga terkait dengan penyerapan tenaga kerja di industri hasil tembakau (IHT) yang harus dijaga, khususnya di golongan sigaret rokok tangan (SKT) yang merupakan sektor padat karya dan menyerap tenaga kerja sangat tinggi.

Baca Juga: Pengendalian Tembakau Melalui Simplifikasi Demi Kesehatan Publik

“Kenaikan cukai saat ini telah memukul industri terutama golongan SKT. Utilisasi SKT turun 40 -50 persen karena adanya physical distancing,” tegas Mogasidhu dalam webinar Menilik Arah Kebijakan Industri Hasil Tembakau sebagai Sektor Padat Karya, ditulis Selasa (11/8/2020).

Pabrikan SKT telah menyerap tenaga kerja sangat tinggi yakni mencapai 2 juta pekerja, mulai dari petani tembakau, petani cengkih, dan pelinting rokok di pabrik.

Serapan tembakau dan cengkih lokal juga cukup tinggi dari industri SKT. Itulah sebabnya industri ini perlu dilindungi, jangan sampai kenaikan cukai dan tekanan pandemi justru mengganggu ekosistem industri.

“Industri sudah mulai merasakan harga jual tembakau turun dan kuantitasnya berkurang karena menjadi tekanan cukup besar untuk petani tembakau. Ini harus kita antisipasi,” tegasnya.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membenarkan bahwa kondisi IHT memang tengah menurun.

Baca Juga: Pemulihan Tembakau di Masa Pandemi, Apa Solusinya

DJBC memprediksi bahwa penerimaan cukai hasil tembakau 2020 hanya mencapai Rp 165 triliun alias tidak memenuhi target pemerintah yakni Rp 173,15 triliun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI