Jika Anda ingin menjual emas antam, saat ini adalah waktu yang tepat untuk melakukan penjualan emas (buyback). Menyadur dari situs resmi Logam Mulia Antam, selama kemasan masih ada dan tidak rusak, 1 gramnya akan dikenai harga Rp 953,000. Turun sebanyak Rp 1.000 dari hari kemarin.
Seluruh pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non NPWP. Hal ini sesuai dengan PMK No.34/PMK.10/2017. Jadi, setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Untuk diketahui, harga emas batangan telah meningkat 34 persen tahun ini di tengah melonjaknya kasus COVID-19. Gejolak ekonomi global akibat pandemi mendorong langkah-langkah stimulus yang belum pernah terjadi sebelumnya.
Harga logam berharga lain seperti perak turun 3 persen menjadi 28,07 dolar AS per ounce, setelah sebelumnya mencapai level tertinggi sejak Februari 2013 di 29,84 dolar AS. Ini telah naik 15,5 persen sejauh minggu ini.
Baca Juga: Harga Emas Batangan Sudah Naik 34 Persen Sepanjang Tahun Ini
Platinum turun 4,1 persen menjadi 957,36 dolar AS. Sementara paladium turun 2,9 persen menjadi 2.156,97 dolar AS.
Itulah harga emas hari ini Senin, 10 Agustus 2020.