Suara.com - Platform kredit digital Akulaku Finance yang menyediakan fasilitas pembelanjaan menggunakan cicilan, di masa pandemi Covid-19 menaati arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan menjalankan restrukturisasi kredit guna meringankan beban kewajiban nasabahnya yang terdampak.
Salah satunya dirasakan oleh Ani Nurwanti, dalam pengembangan usaha sebelum pandemi Covid-19, Ani mencari modal usaha untuk kantin di sekolah dan membeli barang melalui platform kredit digital Akulaku Finance Indonesia.
Hanya saja, sangat disayangkan, ketika sekolah diliburkan karena kasus positif Covid-19 terus melonjak di Indonesia, geliat usahanya kemudian terhenti.
Uang yang telah dipinjam untuk modal berjualan di kantin sekolah akhirnya terpaksa digunakan Ani untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Hal ini tentunya disebabkan oleh kondisi yang tidak memungkinkan untuk berjualan.
Baca Juga: Tukang Kredit Keliling Positif COVID-19, Warga Pakem Diminta Tak Panik
"Selama pandemi Covid-19 ini, saya merasa masih mendapat kemudahan. Hal ini dikarenakan cicilan barang saya ke Akulaku direstrukturisasi. Kewajiban saya diskip dulu selama sebulan cicilannya. Jadi baru bayar lagi di bulan depan," kata Ani, nasabah asal Subang itu, Senin (10/8/2020).
Memang diakuinya, dalam mendapatkan restrukturisasi kredit tersebut, Ani mengatakan harus mengurus persyaratan dulu sesuai dengan yang tertera di aplikasi perusahaan itu. Akan tetapi, kata Ani, pengajuan tersebut tidaklah sulit.
Dalam hal penyelesaian kewajiban, menurut dia, perusahaan tersebut, tidak mengedepankan cara yang arogan. Menurut dia, perusahaan ini lebih memahami kebutuhan dan kondisi para pedagang saat pandemic COVID-19 ini.
"Mereka nggak terlalu neken banget minta cicilannya, nggak nelponin berkali-kali. Apalagi sekarang keadaan lagi sulit, cicilan per bulan bisa dibayar secara bertahap. Cicilan per bulan, tapi pembayaran cicilannya juga bisa dicicil, jadi kalau ada uang masukin buat bayar cicilan. Kebantu banget buat pedagang yang pemasukannya tiap hari," katanya.
Hal senada disampaikan Bangun Elbayan, seorang mitra ojek online yang juga memanfaatkan platform kredit digital Akulaku Finance tersebut.
Baca Juga: Restrukturisasi Kredit Melandai, BRI Mulai Fokus ke Pelaku UMKM
Elbayan mengenal Akulaku dari unggahan di Facebook. Kemudian, timbul niatnya untuk mencoba melakukan pinjaman melalui platform kredit digital tersebut. Elbayan mengaku berani mencoba lantaran syarat yang tidak rumit.
"Persyaratan lumayan mudah. Saya kalau minjem ya sesuaikan dengan kemampuan membayar. Jadi nggak ada masalah," katanya.
Akulaku Finance merupakan platform kredit digital yang menyediakan fasilitas pembelanjaan menggunakan cicilan. Saat pandemi Covid-19, perusahaan ini diketahui menaati arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan menjalankan restrukturisasi kredit guna meringankan beban kewajiban nasabahnya yang terdampak.
Restrukturisasi ini merupakan kebijakan yang diterbitkan oleh OJK, sebagai lembaga pengawas industri keuangan Indonesia. Kebijakan tersebut salah satunya bertujuan untuk meringankan beban cicilan para nasabah lembaga keuangan di Indonesia.
Hingga Juli 2020 Akulaku Finance diketahui telah merestrukturisasi 13.876 debitur dengan total pinjaman mencapai Rp 47,3 miliar. Dengan angka itu, secara keseluruhan nasabah yang mengajukan keringanan mencapai 36.478 nasabah.