Kementerian Keuangan pun telah merumuskan penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau sebagai bagian dari reformasi fiskal melalui PMK 77/2020.
Namun demikian, kebijakan simplifikasi juga mendapatkan tentangan dari pelaku industri. Alasannya, simplifikasi akan mematikan industri rokok kecil dan menengah, serta menimbulkan oligopoli di industri hasil tembakau.
Hal ini telah disanggah oleh Sekjen Transparency International Indonesia (TII) yang menyatakan perlunya dijalankan kembali simplifikasi karena kebijakan ini akan mengoptimalkan penerimaan negara, mendukung pengendalian konsumsi rokok untuk tujuan kesehatan dan memberikan perlindungan terhadap segmen Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang mempekerjakan banyak buruh pelinting rokok serta pabrik rokok kecil dari persaingan langsung dengan pabrik rokok besar.
“Berbagai studi telah menyarankan bahwa struktur cukai sederhana merupakan best practise bagi pengendalian konsumsi rokok,” tegas Danang.
Baca Juga: Pemulihan Tembakau di Masa Pandemi, Apa Solusinya
Sebelumnya dalam riset Bank Dunia menyatakan bahwa simplifikasi layer akan mengurangi dampak distorsi cukai rokok dan mengurangi peluang untuk penghindaran dan penggelapan pajak.
Rekomendasi pelaksanaan simplifikasi struktur cukai ini kembali disampaikan Bank Dunia pada 2020 ini, sebagai jalan keluar bagi pemerintah untuk mendukung pengeluaran kesehatan jangka panjang.