Suara.com - Senior Advisor Human Rights Working Group (HRWG), Rafendi Djamin menjelaskan, terdapat tiga unsur dalam kerangka kesehatan hak asasi manusia diantaranya menghargai, melindungi dan memenuhi.
Menghargai dalam konteks pengendalian tembakau, melindungi diartikan sebagai bentuk dan langkah kebijakan serta penegakannya, sementara memenuhi yakni menyangkut akses pelayanan kesehatan.
“Persoalan pengendalian tembakau sebetulnya yang leading adalah WHO dan RPJMN kita sudah meletakkan prioritas pengendalian sebagai instrumen untuk mencapai tujuan pembangunan. Salah satu langkah yang bisa diambil untuk darurat pengendalian tembakau yakni menyederhanakan struktur tarif cukai yang kemarin banyak ditentang oleh industri hasil tembakau,” jelas Rafendi pada diskusi Menagih Tanggung Jawab Negara Terhadap Perlindungan Hak Atas Kesehatan Publik Dari Bahaya Produk Tembakau Melalui Mekanisme HAM PBB ditulis Senin (10/8/2020).
Menurut Rafendi, keputusan Pemerintah untuk menjalankan kembali simplifikasi atau penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau merupakan langkah tepat sebagai upaya pengendalian konsumsi tembakau.
Baca Juga: Pemulihan Tembakau di Masa Pandemi, Apa Solusinya
Ini merupakan bagian dari komitmen mewujudkan hak masyarakat akan kesehatan publik yang lebih baik. Untuk itu Rafendi mendorong Pemerintah segera merealisasikan kebijakan tersebut sehingga tujuan kesehatan dapat dicapai maksimal.
Struktur cukai yang saat ini sebanyak 10 layer membuat fungsi utama penerapan cukai, yakni melindungi kesehatan publik dan pengendalian tembakau, menjadi tidak efektif.
Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) tahun 2018 menunjukkan, prevalensi merokok pada remaja usia sekolah atau usia 10-18 tahun justru mengalami kenaikan.
Riset tersebut menunjukkan persentase perilaku merokok remaja pada 2018 mencapai 9,1 persen, meningkat tinggi ketimbang tahun 2013 sebesar 7,2 persen, serta meleset jauh dari target Pemerintah sebesar 5.6 persen pada 2018.
Jumlah ini juga diprediksi terus bertambah menjadi 15,8 juta anak atau 15,91 persen pada 2030.
Baca Juga: Penyederhanaan Struktur Tarif Cukai Mampu Tekan Konsumsi Tembakau
Melihat tidak tercapainya target pengendalian konsumsi rokok ini, Pemerintah telah mempertegas komitmennya untuk menjalankan kembali penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau sebagai bentuk pengendalian konsumsi rokok melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020 – 2024 yang tercantum pada Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020.