Siap-siap, Gaji ke-13 PNS Bakal Cair Senin Besok

Minggu, 09 Agustus 2020 | 18:34 WIB
Siap-siap, Gaji ke-13 PNS Bakal Cair Senin Besok
ilustrasi rupiah. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) akan berbahagia pada Senin (10/8/2020). Pasalnya, gaji ke-13 akan cair besok.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan RB) membenarkan bahwa gaji ke-13 PNS/ASN bakal cair Senin esok.

"Ya (gaji ke-13 akan cair Senin)," ujar Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Dwi Wahyu Atmaji saat dihubungi, Minggu (9/8/2020).

Untuk diketahui sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan akan memberikan gaji ke 13 pada Agustus mendatang.

Baca Juga: Lantai 7 Balai Kota DKI Jakarta Ditutup! Ada PNS yang Positif Virus Corona

"Pembayaran gaji ke 13 akan direncanakan dilakukan pada bulan Agustus 2020 dan untuk pelaksanaan ini kita akan segera mengeluarkan revisi dari regulasi regulasi yang ada," kata Sri Mulyani.

Sri Mulyani menambahkan, mekanisme pembayaran gaji ke 13 mengikuti pemberian THR pada lebaran kemarin, dimana pejabat negara eselon 1 dan 2 maupun setingkatnya tidak mendapatkan gaji ke 13.

"Gaji dan pensiun hanya diberikan kepada seluruh ASN, TNI, Polri yang berada dibawahnya, dan tidak masuk dalam kategori dari pejabat negara eselon 1, 2 setingkatnya," katanya.

Anggaran yang dipersiapkan pemerintah dalam pembayaran gaji ke 13 ini sebesar Rp 28,5 triliun, dengan rincian untuk ASN pusat sebesar Rp 6,73 triliun, pensiunan Rp 7,86 triliun dan ASN daerah sebesar Rp 13,89 triliun.

Adapun penerima gaji ke-13 hanya untuk pejabat eselon III ke bawah. Pejabat eselon I dan II tidak termasuk dalam daftar penerima gaji ke-13.

Baca Juga: 23 PNS Kabupaten Bandung Positif Corona, Mayoritas dari Dinas Kesehatan

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. Berikut besaran gaji ke-13 untuk PNS, TNI dan Polri:

1. Golongan Ia

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

2. Golongan II

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

3. Golongan III

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

4. Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI