Tak hanya itu, pemerintah juga memodifikasi program Kartu Prakerja yang penuh kontroversial.
Awalnya program ini dikhususkan untuk pelatihan bagi para pekerja yang terkena PHK akibat pandemi virus corona atau Covid-19 namun sekarang dirubah menjadi semi bansos.
Sementara Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Rudy Salahuddin menegaskan, Kartu Prakerja merupakan program “beasiswa” pelatihan dimana penerimanya bisa memilih sendiri pelatihannya.
Program ini terdiri dari dua elemen wajib, yaitu beasiswa pelatihan itu sendiri, dan insentif.
Baca Juga: Sabtu 8 Agustus, Gelombang IV Kartu Prakerja Dibuka, Kuota Jadi 800 Ribu
Insentif hanya diberikan, jika penerima telah menyelesaikan pelatihan dan memberikan ulasan serta rating.
Dengan kata lain, Kartu Prakerja tidak hanya memberikan choice (pilihan) namun juga voice (suara) kepada penerimanya.
“Di masa pandemi Covid-19, Kartu Prakerja juga berfungsi sebagai jaring pengaman sosial lewat insentif yang diperbesar jumlahnya agar dapat membantu meringankan biaya hidup
masyarakat yang terdampak,” tuturnya.