Suara.com - Meski menuai banyak kontroversi, pemerintah justru memutuskan bakal melanjutkan program Kartu Prakerja, setelah beberapa bulan terakhir dihentikan sementara.
Jika tidak ada aral melintang, rencananya besok Sabtu (8/8/2020) pendaftaran gelombang IV program yang dicetuskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat kampanye Pilpres lalu ini akan di buka kembali.
Pemerintah pun memberi garansi bahwa program ini akan jauh lebih baik terkait tata kelola manajemen Kartu Prakerja agar lebih tepat sasaran dan tepat guna.
Hal tersebut sesuai dengan revisi peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja.
Baca Juga: Sabtu 8 Agustus, Gelombang IV Kartu Prakerja Dibuka, Kuota Jadi 800 Ribu
Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Denni Puspa Purbasari mengatakan, perbaikan tata kelola yang dijabarkan pada Permenko 11/2020 bersifat progresif ke depan, yang mulai diimplementasikan pada gelombang IV dan seterusnya.
"Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja secara bertahap akan menyesuaikan prosedur operasi dan sistem sesuai dengan Perpres dan Permenko. Data kelompok yang dikecualikan untuk menerima Kartu Prakerja dari Kementerian/Lembaga pun diperlukan,” kata Denni dalam konfrensi pers secara virtual, Jumat (7/8/2020).
Denni menambahkan begitu ditetapkan sebagai penerima Kartu Prakerja, penerima dana bantuan pelatihan ditransfer ke rekening virtual account miliknya. Jika dalam waktu 30 hari tidak digunakan, akan dicabut kepesertaannya by system, dan dananya dikembalikan ke kas negara.
“Mitra digital platform dan lembaga pelatihan agar menyesuaikan juga dengan aturan yang ada,” imbuh Denni.
Bersamaan dengan pembukaan gelombang IV, Manajemen Pelaksana juga menerima usulan kemitraan dari beberapa calon digital platform dan mitra pembayaran.
Baca Juga: Gaji Direktur Pelaksana Kartu Prakerja Puluhan Juta, DPR Anggap Aneh
Sesuai dengan Permenko baru, penetapan mitra didasarkan atas prinsip transparan, akuntabel, adil, terbuka, bersaing, efektif, dan efisien.