Langkah tersebut perlu diambil agar Indonesia terhindar dari resesi, salah satunya dengan menggenjot belanja negara. Tak hanya itu peran serta dunia usah pun sangat diharapkan.
"Pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha termasuk BUMN harus ikut berpartisipasi," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Strategi utama dalam mempercepat pemulihan ekonomi adalah melalui peningkatan belanja pemerintah. Optimalisasi belanja pemerintah melalui implementasi Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), peningkatan daya beli masyarakat dan dukungan di sektor diharapkan dapat mendorong pemulihan ekonomi di triwulan III dan IV.
Pemerintah pun telah membentuk “Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional”. Pembentukan Komite tersebut akan meningkatkan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan dalam menangani pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional sehingga perencanaan dan eksekusi kedua target kesehatan dan ekonomi dapat berjalan beriringan dan tercapai sekaligus.
Baca Juga: Filipina Resmi Resesi Ekonomi Akibat Pandemi Virus Corona
Program penanganan Covid-19 yang lebih serius dan terstruktur diharapkan akan memulihkan kepercayaan masyarakat dan rumah tangga untuk melakukan aktivitasnya termasuk belanja/konsumsi/investasi.
Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal II 2020 yang tumbuh negatif 5,32 persen merupakan angka pertumbuhan terendah sejak tahun 1999 atau saat Indonesia mengalami krisis moneter (krismon).
Hal tersebut dikatakan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kecuk Suhariyanto dalam konfrensi pers melalui video teleconference di Jakarta, Rabu (5/8/2020).
"Kontraksi terendah sejak kuartal I 1999 waktu itu mengalami kontraksi 6,13 persen," kata Kecuk.
Jika dibandingkan secara tahunan, angka pertumbuhan ini mengalami kontraksi yang cukup hebat, pasalnya di kuartal II tahun lalu pertumbuhan masih cukup baik yakni diangka 5,07 persen.
Baca Juga: DPR Minta Pemerintah Hati-hati Buat Kebijakan agar Indonesia Tidak Resesi
Dirinya menjelaskan Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia berdasarkan harga konstan pada kuartal II 2020 sebesar Rp 2.589,6 triliun.