Pemerintah Berencana Beri Gaji untuk Pekerja Berupah di bawah Rp 5 Juta
Sebanyak 13 juta pekerja dengan upah di bawah Rp 5 juta rencananya akan diberi gaji tambaha oleh pemerintah.
Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada Rabu (5/8/2020) mengatakan pemerintah berencana memberi gaji tambahan kepada sebanyak 13 juta karyawan dengan gaji di bawah Rp 5 juta.
Gaji tambahan itu merupakan bentuk bantuan pemerintah terhadap masyarakat dan sekaligus sebagai bagian dari pemulihan ekonomi nasional (PEN) akibat pandemi Covid-19.
"Pemerintah sedang mengkaji pemberian bantuan gaji kepada 13 juta pekerja yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta," kata Sri Mulyani dalam konferensi video seperti dilansir dari Antara.
Ia mengatakan bahwa rencana pemberian gaji tambahan untuk karyawan yang diupah di bawah Rp 5 juta itu akan menelan anggaran sebesar Rp 31,2 triliun.
Baca Juga: Lowongan Pegadaian 2025 Terbaru, Lulusan S1 Gaji Mulai Rp 6 Juta, Segera Daftar!
“Berbagai langkah ini dilakukan karena sampai Agustus penyerapan program PEN masih dirasa perlu untuk ditingkatkan,” beber Sri Mulyani.
Selain tambahan gaji, pemerintah juga telah memastikan akan menyalurkan gaji 13 untuk pegawai negeri sipil dan pensiunan pada Agustus ini.
Bantuan tunai juga akan diberikan kepada 10 juta penerima Kartu Sembako di luar Program Keluarga Harapan (PKH). Anggaran yang disiapkan sebesar Rp 5 triliun dan akan dibayarkan pada Agustus 2020.
Pemerintah turut memberikan bansos produktif bagi 12 juta UMKM yaitu sebesar Rp 2,4 juta dengan total anggaran sekitar Rp 30 triliun.
“Seperti yang disampaikan Presiden ke beberapa pengusaha UMKM yang sangat kecil dan bentuk bantuan sifatnya produktif. Jadi bukan pinjaman tapi bantuan dengan total anggaran mendekati Rp 30 triliun,” tutup dia.
Baca Juga: Buzzer Jadi Pejabat: Dulu Dibayar, Sekarang Digaji