Menurutnya, terjadi pelambatan aktifitas ekonomi, penurunan harga minyak dan komoditas serta penurunan pada insentif perpajakan untuk dunia usaha dan masyarakat. Disi lain, terjadi penambahan pada belanja penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi serta penghematan belanja non prioritas recofusing dan realokasi untuk mendukung penanganan Covid-19.
Disebutkan bahwa program PEN bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dalam menjalankan usahanya.
“Program ini dilaksanakan dengan prinsip asas keadilan sosial, sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, mendukung pelaku usaha, menerapkan kaidah-kaidah kebijakan yang penuh kehati-hatian, serta tata kelola yang baik, transparan, akseleratif, adil, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak menimbulkan moral hazard, serta adanya pembagian biaya dan risiko antar pemangku kepentingan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing,” kata Kamrussamad.
Menurutnya telaah kritis konsep PEN harus menunjang sektor riil dan keuangan.
Baca Juga: Daftar Negara yang Mengalami Resesi Akibat Pandemi Virus Corona
“Telaah kritis konsep PEN adalah pada sektor riil, meliputi pangan, UMKM, industri padat karya serta industri pariwisata. Untuk sektor keuangan, meliputi perbankan, PP serta koperasi dan Lembaga Keuangan Mikro. Sedangkan kebijakan fiskal prioritas menurut Perpres 54/2020 sejatinya bertumpu pada kesehatan, bansos dan UMKM. Kesehatan meliputi infrastruktur kesehatan, vaksin dan tenaga medis, bansos menyangkut 65% penduduk Indonesia harus tercover, sedangkan UMKM meliputi sektor riil dan pariwisata,” tukasnya.