Suara.com - Menteri BUMN Erick Thohir melakukan perubahan susunan Direksi PT Pupuk Indonesia (Persero) melalui SK - 263/MBU/08/2020 Tanggal 4 Agustus 2020.
Lewat keputusan tersebut, Kementerian BUMN resmi mengangkat Bakir Pasaman sebagai Direktur Utama Pupuk Indonesia menggantikan Aas Asikin Idat yang habis masa jabatannya.
Selain itu, melalui SK - 262/MBU/08/2020 tanggal 4 Agustus 2020, Menteri BUMN juga mengangkat Darmin Nasution sebagai Komisaris Utama menggantikan Bungaran Saragih yang juga telah habis masa jabatannya.
Kepala Komunikasi Korporat Pupuk Indonesia Wijaya Laksana mengatakan, segenap keluarga besar Pupuk Indonesia mengapresiasi kinerja jajaran direksi dan komisaris yang telah menjabat dengan dedikasi dan integritas yang tinggi sehingga mampu membawa perusahaan berkembang dengan pesat.
Baca Juga: Pupuk Indonesia Setor Pajak dan Dividen Rp 8,17 Triliun ke Negara
“Kami mengucapkan terima kasih atas dedikasi dan sumbangsihnya yang diberikan selama bertugas memangku jabatan sebagai Direksi dan komisaris Pupuk Indonesia, dimana kinerja Perusahaan selalu menunjukan trend positif selama lima tahun terakhir. Dan kepada jajaran Direksi yang baru, kami siap mendukung dan semoga bisa menjalankan amanah dengan memberikan yang terbaik bagi kemajuan perusahaan," kata Wijaya, Selasa (4/8/2020).
Adapun susunan lengkap jajaran Komisaris dan Direksi PT Pupuk Indonesia (Persero) sebagai berikut:
Dewan Komisaris
- Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen: Darmin Nasution,
- Komisaris Independen: Mustoha Iskandar
- Komisaris Independen: Anhar Adel
- Komisaris: Bambang Widianto,
- Komisaris: Suwandi
- Komisaris: Febrio Nathan Kacaribu
- Komisaris: Ari Dwipayana,
- Komisaris: Anwar Sanusi
Dewan Direksi
- Direktur Utama: Bakir Pasaman
- Wakil Direktur Utama: Nugroho Christijanto
- Direktur Pemasaran: Gusrizal
- Direktur Keuangan dan Investasi: Indarto Pamoengkas
- Direktur Transformasi Bisnis: Panji W. Ruky
- Direktur Produksi: Bob Indiarto
- Direktur SDM & Tata Kelola: Winardi
Baca Juga: 4 Anak Usaha Pupuk Indonesia Kantongi Sertifikat Anti Suap