Suara.com - Pemerintah kembali menegaskan bahwa skenario pemulihan ekonomi masih akan berlanjut di tahun 2021. Pasalnya, dampak pandemi Covid-19 diprediksi masih akan dirasakan hingga tahun depan.
“Di tahun 2021 kebijakan pemerintah juga masih dalam skenario pemulihan ekonomi,” tutur Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam pidato kuncinya pada acara Rapat Kerja Nasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selasa (4/8/2020) yang dilakukan secara virtual.
Dalam paparan yang disampaikan secara daring, Menko Airlangga menjelaskan tentang siklus terbalik antara pandemi dan mata pencaharian. Jika penyebaran masih tinggi maka ekonomi akan semakin dalam.
“Jika pada saat masalah kesehatan ini tertangani maka ekonomi akan kembali. Maka masyarakat diharapkan mampu melakukan penyesuaian perilaku terhadap Covid-19,” ujar Airlangga.
Baca Juga: Pemprov Banten Utang Rp 4,1 Triliun, Biaya Pemulihan Ekonomi saat Corona
Airlangga juga menuturkan bahwa pihaknya akan mendorong kebijakan kesehatan dengan prioritas tinggi di tahun 2020 dan 2021.
“Kami harap di tahun 2022 dan 2023 vaksin telah ditemukan, sehingga mereka akan berada pada posisi normal,” imbuhnya.
Bantuan sosial, lanjut Airlangga, akan didorong hingga 2021 dan secara bertahap akan mulai dikurangi pada tahun 2022. Selain itu, usaha dan industri padat karya akan terus didorong hingga tahun 2022.
Menko Airlangga juga menuturkan, Pemerintah akan melakukan restrukturisasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Selain itu, penempatan dana dan penjaminan juga terus dilakukan agar sektor riil dapat bergerak.
“Kami juga akan terus lakukan relaksasi regulasi. Salah satunya adalah dengan transformasi regulasi melalui RUU Cipta Kerja,” ujar Airlangga.
Baca Juga: BRI Ambil Peran dalam Upaya Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional
Upaya mendorong UMKM juga telah dilakukan Pemerintah dengan penempatan dana di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan Bank Pembangunan Daerah (BPD). Bahkan menurut Airlangga, Pemerintah telah melakukan perluasan ke sektor korporasi yaitu kredit diatas Rp 10 miliar hingga Rp 1 triliun.