4 Anak Usaha Pupuk Indonesia Kantongi Sertifikat Anti Suap

Iwan Supriyatna Suara.Com
Selasa, 04 Agustus 2020 | 14:24 WIB
4 Anak Usaha Pupuk Indonesia Kantongi Sertifikat Anti Suap
Kepala Komunikasi Korporat Pupuk Indonesia, Wijaya Laksana. (Foto: Antaranews.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - PT Pupuk Indonesia (Persero) mencatat empat anak usahanya telah mengantongi sertifikat anti penyuapan, sebagai komitmen mencegah dan mengendalikan potensi fraud pada perusahaan.

Hal tersebut ditandai dengan salah satu anak usaha Pupuk Indonesia yakni PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) yang telah resmi mendapatkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) SNI ISO 37001:2016 dari Lembaga Sertifikasi Sucofindo International Certification Services.

Sertifikasi tersebut ditetapkan pada 23 Juli 2020. Dengan demikian, tercatat sudah empat anak usaha Pupuk Indonesia yang telah mengantongi sertifikasi anti penyuapan dari enam perusahaan yang ditargetkan tersertifikasi hingga Agustus 2020 ini.

"Tahun ini kami menargetkan enam anak perusahaan untuk bisa mendapatkan sertifikasi anti penyuapan tersebut. Selain empat anak perusahaan tersebut, proses sertifikasi serupa juga tengah berjalan pada dua anak perusahaan yang lain, dengan target rampung paling lambat Agustus ini," kata Kepala Komunikasi Korporat Pupuk Indonesia, Wijaya Laksana di Jakarta, Selasa (4/8/2020).

Baca Juga: Pupuk Kaltim Salurkan 691.657 Ton Urea Subsidi per 1 Agustus 2020

Wijaya mengatakan, sertifikasi PT PIM ini menyusul tiga anak usaha Pupuk Indonesia lainnya yang telah lebih dahulu meraih penetapan sertifikat anti penyuapan.

Ketiganya yakni PT Pupuk Kaltim yang ditetapkan pada 16 Juni 2020 oleh British Standards Institution, PT Petrokimia Gresik pada 1 Juli 2020 oleh PT Amerika Sistem Registrasi Internasional (ASRICERT) Indonesia, dan PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri) Palembang yang serifikasinya ditetapkan oleh TUV Nord Indonesia pada 15 Juli 2020.

Sementara itu dua anak usaha lainnya yang masih dalam proses perolehan sertifikasi dan ditargetkan rampung paling lambat pada akhir Agustus tersebut yakni PT Pupuk Kujang dan PT Rekayasa Industri.

Selaku induk, PT Pupuk Indonesia (Persero) sendiri menjadi salah satu BUMN dengan komitmen terdepan dalam meraih sertifikasi SMAP.

Komitmen tersebut ditunjukkan dengan berhasilnya Perseroan mendapatkan Sertifikat SMAP SNI ISO 37001:2016 dari Lembaga Sertifikasi PT Amerika Sistem Registrasi Internasional (ASRICERT) Indonesia, pada 28 Oktober 2019 lalu.

Baca Juga: Anak Usaha Pupuk Indonesia, Pupuk Kaltim Dongkrak Daya Saing Lewat IT

Wijaya menjelaskan target sertifikasi anti penyuapan ini sejalan dengan arahan Kementerian BUMN yang mendorong seluruh perusahaan negara meningkatkan penerapan tata kelola perusahaan serta menjunjung budaya anti korupsi melalui sertifikasi SMAP SNI ISO 37001:2016. Hal tersebut tertuang dalam Surat Kementerian BUMN Nomor S-17/S.MBU/02/2020 tanggal 17 Februari 2020.

Sertifikasi ini diharapkan dapat mendukung Grup Pupuk Indonesia, kata dia, mencegah dan mengendalikan potensi-potensi fraud, sehingga dapat mengembangkan bisnis dengan prinsip tata kelola yang baik (GCG).

"Pupuk Indonesia berkomitmen untuk dapat selalu menjalankan aktivitas bisnis yang didukung oleh manajemen risiko, pengendalian internal, serta menjalankan prinsip-prinsip GCG secara konsisten," tambah Wijaya.

Selain sertifikasi anti penyuapan Pupuk Indonesia juga telah menerapkan sejumlah program manajemen yang terintegrasi, baik dalam hal pengelolaan risiko dan kepatuhan. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI