Sertifikasi ini diharapkan dapat mendukung Grup Pupuk Indonesia, kata dia, mencegah dan mengendalikan potensi-potensi fraud, sehingga dapat mengembangkan bisnis dengan prinsip tata kelola yang baik (GCG).
"Pupuk Indonesia berkomitmen untuk dapat selalu menjalankan aktivitas bisnis yang didukung oleh manajemen risiko, pengendalian internal, serta menjalankan prinsip-prinsip GCG secara konsisten," tambah Wijaya.
Selain sertifikasi anti penyuapan Pupuk Indonesia juga telah menerapkan sejumlah program manajemen yang terintegrasi, baik dalam hal pengelolaan risiko dan kepatuhan. (Antara)
Baca Juga: Pupuk Kaltim Salurkan 691.657 Ton Urea Subsidi per 1 Agustus 2020