Sedangkan sisanya sebanyak 1,34 juta debitur berasal dari non UMKM dengan nilai sebesar Rp 454,09 triliun.
"Per 20 Juli proses perkreditan restrukturisasi dengan memanfaatkan POJK ke-11 ini telah mencapai Rp 784,36 triliun dengan nasabah sejumlah 6,73 juta," ujar Wimboh.
Menurut Wimboh, peran restruktursasi ini sangat besar untuk menjaga kredit macet atau non performing loan (NPL). Hingga Juni ini, Ia mengungkapkan NPL perbanlan mencapai 3,1 persen.
"Kita lihat tren NPL juga slighty meningkat pada Desember 2019 2,53 persen, Maret 2020 2,77 persen, April 2,89 persen, Mei 3,01 persen, dan Juni 3,11 persen. Dan Ini adalah betul-betul nasabah yang memang kenyataannya mengalami peningkatan namun tak dalam konteks restrukturisasi," ucap Wimboh.
Baca Juga: Pengamat Ingatkan Perbankan soal Kredit Macet di Tengah Pandemi
Dari sisi perusahaan pembiayaan, tutur Wimboh, hingga 28 Juli 2020 telah melakukan restrukturisasi senilai Rp 151,01 triliun dengan total 4 juta kontrak.
Sementara, hingga periode tersebut, sebanyak 4,73 juta debitur melakukan permohonan restrukturisasi. Dari jumlah itu sebanyak 326.529 sedang dalam proses persetujuan OJK.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengeluarkan pengumuman bagi pelaku industri keuangan yang menjalankan program restrukturisasi kredit.
Program yang bertujuan untuk menstimulasi perekonomian dengan memberikan keringanan kepada nasabah ini diberikan dalam bentuk penyesuaian pembayaran cicilan pokok/bunga, perpanjangan waktu, dan lain-lain.
Pemberlakuan restrukturisasi tersebut merupakan perpanjangan dari POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019, yang sebelumnya dikeluarkan Pada 19 Maret 2020.
Baca Juga: Rasio Kredit Macet Naik, OJK Minta Semua Pihak Tak Panik
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana menambahkan, dalam perpanjangan POJK 11 ini OJK akan melihat kemampuan dan dampak terhadap perbankan.