Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sinyal akan memperpanjang program restrukturisasi kredit perbankan maupun perusahaan pembiayaan kepada debitur. Program restrukturisasi itu diatur dalam POJK No.11/POJK.03/2020.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso menerangkan, rencana perpanjangan ini bagian dari pemulihan ekonomi nasional.
Selain itu, lanjutnya, rencana ini untuk memberikan kesempatan bagi dunia usaha agar bisa kembali tumbuh dan mengembangkan usahanya tanpa adanya beban kredit.
"Sehingga kami memberikan ruang bahwa perpanjangan POJK 11 ini dimungkinkan. Dan ini akan kita lihat sampai sebelum akhir tahun bahwa berapa sebenarnya yang bisa bangkit dan berapa yang betul-betul tidak bisa bangkit," ujar Wimboh dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (4/8/2020).
Baca Juga: Pengamat Ingatkan Perbankan soal Kredit Macet di Tengah Pandemi
Wimboh menuturkan, rencana perpanjangan ini juga agar kredit para dunia usaha yang bergerak di sektor riil yang masih mampu bertahan tak dikategorikan sebagai kredit macet atau non performing loan (NPL).
"Apabila ini sudah terjadi, harapan kita sebelum ini berakhir, pemerintah memberikan aba-aba sudah mulai waktunya untuk bangkit di bulan Juli. Tinggal kita lihat apa nasabah perlu perpanjangan POJK 11," jelas dia.
Menurut Wimboh, saat ini telah ada beberapa nasabah yang mulai bangkit dan mampu membayarkan kreditnya. Hanya saja, katanya, ada beberapa usaha yang belum bisa bangkit secara cepat, sehingga membutuhkan perpanjangan.
"Inilah yang perlunya perpanjangan POJK 11. Tapi bank-bank sudah disiplin," kata dia.
OJK juga mencatat, sebanyak 6,37 juta debitur perbankan telah mendapatkan program restrukturisasi kredit hingga 20 Juli 2020.
Baca Juga: Rasio Kredit Macet Naik, OJK Minta Semua Pihak Tak Panik
Menurut Wimboh, dari total debitur tersebut sebanyak 5,38 juta berasal dari UMKM dengan nilai sebesar Rp 330,27 triliun.