“Jumlah tersebut sesuai dengan Permentan Nomor 1 Tahun 2020, yang mengatur jumlah persebaran alokasi pupuk bersubsidi sesuai dengan kebutuhan dalam E-RDKK,” tambahnya.
"Untuk daerah-daerah yang alokasi pupuk bersubsidinya sudah hampir mencapai 100% kami imbau untuk tidak khawatir, karena Pupuk Kaltim telah menyediakan pupuk Urea dan NPK non subsidi dengan kualitas terbaik, yang dapat diperoleh di kios-kios pupuk," terang Bakir.
Ia menegaskan Pupuk Kaltim hanya akan mendistribusikan pupuk subsidi sesuai ketetapan Pemerintah. Begitu pula dengan harga untuk dua jenis pupuk bersubsidi yang diproduksi Pupuk Kaltim, mengacu pada ketetapan tersebut, yakni Urea subsidi Rp 1.800 per Kg dan NPK subsidi Rp 2.300 per Kg.
Pupuk Kaltim menyalurkan pupuk Urea subsidi dengan merek dagang Urea Pupuk Indonesia dan NPK subsidi dengan merek dagang NPK Phonska.
Baca Juga: Anak Usaha Pupuk Indonesia, Pupuk Kaltim Dongkrak Daya Saing Lewat IT
Selain pupuk subsidi, Pupuk Kaltim juga menyalurkan pupuk Urea non subsidi dengan merek dagang Daun Buah dan pupuk NPK non subsidi dengan merek dagang NPK Pelangi.
Untuk langkah pengamanan distribusi pupuk bersubsidi secara berkelanjutan, dilakukan melalui koordinasi dengan distributor, Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3), pemerintah daerah setempat, serta membentuk tim posko pengamanan musim tanam yang siap sedia 1x24 jam.
Guna menjamin pupuk bersubsidi tepat sasaran, Pupuk Kaltim kata Bakir, akan menindak tegas distributor atau penyalur pupuk bersubsidi yang terbukti melakukan pelanggaran atau penyimpangan.
“Sebab pupuk bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan, yang keberadaannya sangat penting dan dibutuhkan petani, sehingga penyaluran pupuk bersubsidi harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas Bakir Pasaman.
Baca Juga: Pupuk Indonesia Siapkan Pupuk Non Subsidi 347,6 Ribu Ton