Suara.com - PT Global Mediacom (BMTR), Tbk yang merupakan perusahaan milik Ketua Umum partai Perindo Hary Tanoesoedibjo digugat pailit. Gugatan ini dilayangkan oleh perusahaan asal Korea Selatan bernama KT Corporation ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 28 Juli lalu.
Berdasarkan laman SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 33/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Jkt.Pst. KT corporation dalam petitum kepada majelis hakim meminta agar BMTR dinyatakan pailit.
Melalui keterangan pers tertulis yang diterima Suara.com, Direktur, Chief Legal Counsel PT Global Mediacom Tbk, Christophorus Taufik memberikan lima poin tanggapan.
Pertama, bahwa Permohonan tersebut tidak berdasar atau tidak valid karena perjanjian yang dijadikan dasar dari permohonan telah dibatalkan berdasarkan putusan pengadilan negeri Jakarta Selatan No. 97/Pdt.G/2017/PN Jaksel tanggal 4 Mei 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Perusahaan Milik Hary Tanoe Digugat Pailit
Kedua, bahwa yang mengajukan permohonan adalah KT Corporation yang patut dipertanyakan validitasnya, mengingat pada tahun 2003 yang berhubungan dengan Perseroan adalah KT Freetel Co. ltd, dan kemudian pada tahun 2006 hubungan tersebut beralih kepada PT KTF Indonesia.
Ketiga, bahwa kasus ini adalah kasus lama, sudah lebih dari 10 tahun, bahkan KT Corporation sudah pernah juga mengajukan permohonan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung dan ditolak berdasarkan putusan Mahkamah Agung No. 104PK/Pdt.G/2019 tanggal 27 Maret 2019.
Keempat, bahwa seharusnya Pengadilan Niaga menolak Permohonan KT Corporation dikarenakan tidak didukung fakta-fakta hukum yang valid.
"Sehingga terkesan permohonan diajukan sebagai bagian dari upaya mencari sensasi di tengah kondisi ekonomi dunia yang sedang menghadapi Pandemi Covid-19," ujar Christophorus.
Kelima, tindakan yang dilakukan oleh KT Corporation sudah masuk sebagai tindakan pencemaran nama baik, dan perseroan akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi hak-haknya, termasuk menempuh pelaporan secara pidana kepada pihak kepolisian.
Baca Juga: Anak Hari Tanoe Tebus Motor Jokowi Rp 2,5 M dan 4 Berita Populer Lain
Diberitakan sebelumnya, PT Global Mediacom Tbk digugat pailit dengan nomor perkara 33/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Jkt.Pst. KT corporation dalam petitum kepada majelis hakim meminta agar BMTR dinyatakan pailit.