Perusahaan Milik Hary Tanoe Digugat Pailit

Minggu, 02 Agustus 2020 | 19:40 WIB
Perusahaan Milik Hary Tanoe Digugat Pailit
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - PT Global Mediacom (BMTR), Tbk milik Ketua Umum partai Perindo Hary Tanoe Soeribjo digugat pailit. Gugatan ini dilayangkan oleh perusahaan asal Korea Selatan bernama KT Corporation ke pengadilan negeri (PN) Jakarta Pusat pada 28 Juli lalu.

Berdasarkan laman SIPP PN Jakarta Pusat, gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 33/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Jkt.Pst. KT corporation dalam petitum kepada majelis hakim meminta agar BMTR dinyatakan pailit.

"Menyatakan PT GLOBAL MEDIACOM Tbk., beralamat di MNC Tower lantai 27, Jl. Kebon Sirih No.17-19, Jakarta 10340 (Termohon Pailit) pailit dengan segala akibat hukumnya," demikian bunyi petitum perkara itu yang dikutip Suara.com, Minggu (2/8/2020).

Bunyi petitum selanjutnya meminta tiga orang untuk ditujuk sebagai kurator pailit. Berikut ketiga nama itu:

Baca Juga: MNC Akui Satu Pegawainya Terinfeksi Virus Corona

  • Dr. Dra. Fennieka Kristianto, SH., MH., M.Kn., MA, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. : AHU.AH.04.03.81, yang berkantor di Kantor Hukum Fennieka & Associates beralamat di Jl. Belawan No.8, Jakarta Pusat 10150;
  • Yongki Martinus Siahaan, SH., MH., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No.: AHU-117.AH.04.03-2018, yang beralamat kantor di Jl. Bendungan Hilir III, No.9, Jakarta Pusat;
  • Ronal Hermanto, SH., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. : AHU-38.AH.04.03-2020, yang beralamat kantor di Jl. Sky IV, RT.13 RW.05 No.68, Kel. Sunter Jaya, Kec. Tanjung Priok, Jakarta Utara.
    selaku Tim Kurator dalam proses kepailitan Termohon Pailit.

KT Corporation juga meminta majelis hakim agar menentukan imbalan jasa kurator pailit ini. Seluruh biaya juga diminta dalam petitum agar ditanggung oleh BMTR.

"Menghukum Termohon Pailit untuk membayar seluruh biaya perkara,"  demikian bunyi akhir petitum.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI