Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal membuat aturan main terkait asuransi berbasis teknologi atau yang lebih dikenal dengan istilah insurtech.
Hingga saat ini, aturan tersebut masih terus digodok oleh OJK.
"Ini terus dilakukan penggodokan. Apakah ini perlu diatur atau tidak ini nanti akan kita diskusikan," ujar Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK M Ichsanuddin dalam sebuah diskusi secara virtual yang digelar Infobank, Kamis (30/7/2020).
Ichsanuddin menuturkan, dalam perkembangannya perusahaan-perusahaan asuransi sebenarnya sudah banyak memanfaatlan teknologi. Beberapa perusahaan bahkan telah bekerja sama dengan fintech untuk memasarkan produknya.
Baca Juga: OJK Imbau Perusahaan Asuransi Manfaatkan Platform Digital
"Ada juga istilahnya disebut full spec insurtech, dia perusahaan asuransi tapi sudah di-equip dengan proses penjualannya, marketingnya tadi dengan model teknologi yang cukup maju, kemudian business process-nya sudah cukup baik dari product development, pricing, underwriting dan claim management yang diterapkan," jelasnya.
Ichsanuddin menambahkan, adanya platform digital sangat membantu penetrasi asuransi. Pasalnya, ia mengungkapkan penetrasi asuransi di masyarakat masih rendah.
Namun demikian, ia mengingatkan perusahaan asuransi hari tahu betul menggunakan tekonologi tersebut. Pasalnya, jika salah langkah, maka ancaman besarnya akan terjadi kebocoran data nasabah.
"Tantangannya terkait dengan risiko, yaitu kalau teknologinya itu tidak andal maka pembocoran data pribadi atau penjualan data pribadi ini bisa terjadi," katanya.
Untuk diketahui, berdasarkan data OJK, jumlah aset asuransi sampai dengan Mei 2020 mencapai Rp 1.313 triliun, tumbuh 1,43 persen secara year on year.
Baca Juga: Beli Polis Asuransi Kini Bisa Melalui Marketplace
Sementara, Pangsa pasar Asuransi mencapai 53,02 persen dari total aset IKNB yang mencapai Rp 2.476 triliun.