Jadi Ketua Pelaksana Komite Covid-19, Erick Thohir Tugasnya Makin Banyak

Chandra Iswinarno Suara.Com
Kamis, 30 Juli 2020 | 18:00 WIB
Jadi Ketua Pelaksana Komite Covid-19, Erick Thohir Tugasnya Makin Banyak
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dan Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin berjalan keluar dari pintu belakang Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Rabu (7/7/2020). [ANTARA FOTO/Adam Bariq]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengakui beratnya menjalani tugas baru sebagai Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Bahkan, dia mengaku sesekali telat datang dalam suatu acara akibat tugas koordinasi komite tersebut. Meski berat, Mantan Presiden Klub Inter Milan ini bakal tetap fokus menjalani komite tersebut, sekaligus mengawasi kinerja BUMN.

"Karena tugasnya mulai kebanyakan, saya bertugas ketua pelaksana daripada pencegahan covid-19 dan PEN bersama Wamen saya Pak Budi. Tentu ini tugas yang sangat berat, tetapi kita jalani secara serius," ujar Erick dalam sebuah acara yang disiarkan secara virtual, Kamis (30/7/2020).

Erick menuturkan, keberhasilan penanganan Covid-19 dan PEN harus didukung oleh beberapa pihak. Misalnya, kementerian lain juga harus mendukung dalam penanganan Covid-19 dan PEN.

Baca Juga: Ekonom Kritik Penunjukan Erick Thohir Jadi Ketua Satgas Penanganan Covid-19

"Ataupun para generasi muda yang hadir hari ini maupun semua masyarakat indonesia," ucap dia.

Selain itu, Mantan Bos Mahaka Media ini menambahkan, penanganan Covid-19 dan PEN tak ada artinya jika masyarakat masih tak memperdulikan protokol kesehatan.

"Apapun teorinya kita tak akan berhasil, kalau tadi para masyarakat tak membantu kami dan menjaga protokol Covid-19," katanya.

Untuk diketahui, Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang dibentuk berdasarkan Perpres terdiri atas Komite Kebijakan, Satuan Tugas Penanganan Covid-19, serta Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional.

Komite kebijakan tersebut diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Keuangan, Menteri Kesehatan, serta Menteri Dalam Negeri sebagai Wakil Ketua Komite Kebijakan.

Baca Juga: Ikuti Arahan Erick Thohir, Kinerja Pupuk Indonesia Naik di Tengah Pandemi

Menteri Badan Usaha Milik Negara akan menjadi Ketua Pelaksana yang bertugas mengintegrasikan dan mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan strategis dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 serta pemulihan perekonomian dan transformasi ekonomi nasional.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI